Raja Ampat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong kembali menggelar operasi pengawasan orang asing melalui Operasi “JAGRATARA” tahap III di Kabupaten Raja Ampat yang berlangsung pada tanggal 7 sampai dengan 9 Oktober 2024. Operasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan serta aktivitas warga negara asing (WNA) di wilayah Indonesia, khususnya di kawasan wisata Raja Ampat yang menjadi salah satu destinasi utama turis internasional.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Ahmad Husny, menyatakan bahwa Operasi “JAGRATARA” merupakan inisiatif berkelanjutan dari Direktorat Jenderal Imigrasi dalam mengawasi dan memastikan bahwa setiap WNA yang berada di wilayah Indonesia mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku. Operasi tahap III ini juga diikuti oleh Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat.
“Operasi ini bertujuan untuk menjaga keamanan nasional dan memastikan bahwa tidak ada pelanggaran oleh warga negara asing yang dapat mengganggu kedaulatan negara maupun merugikan masyarakat setempat,” ungkap Kasi Inteldakim.
Selama operasi berlangsung, tim memeriksa dokumen keimigrasian para WNA di kapal yang berada di wilayah perairan Raja Ampat dan penginapan di Kabupaten Raja Ampat.
Fokus utama pengawasan adalah memastikan legalitas visa dan izin tinggal, serta memantau aktivitas yang berpotensi melanggar hukum, seperti penyalahgunaan visa turis untuk bekerja tanpa izin resmi. Hasil dari operasi menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh WNA.
Operasi ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat setempat, serta menjaga citra positif Raja Ampat sebagai destinasi wisata dunia yang aman dan ramah bagi wisatawan, namun tetap memegang teguh aturan hukum yang berlaku di Indonesia.
Pihak Kantor Imigrasi juga menghimbau agar masyarakat turut berperan aktif dalam melaporkan aktivitas mencurigakan yang melibatkan WNA di wilayah mereka, demi menjaga ketertiban dan keamanan bersama.