Jumat, 26 Juli 2024
English EN Indonesian ID

PENGGANTIAN PASPOR RUSAK

Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak rusak.

  1. Apabila paspor rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian dengan membawa paspor yang rusak tersebut.
  2. Penggantian paspor yang rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
  3. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
  4. Apabila paspor rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.

Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda, Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan anda.

 

Prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Rusak

 

 

Persyaratan :

  1. Sesuaisyarat-syarat permohonan paspor;
  2. Melampirkan paspor yang rusak.

Proses BAP :

  1. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
  2. Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
  3. Keputusan persetujuan/penangguhan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
  4. Pengambilan nomor antrian permohonan paspor jika permohonan disetujui;
  5. Membayar biaya paspor hilang sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 45 Tahun 2014.