Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak rusak.
- Apabila paspor rusak, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian dengan membawa paspor yang rusak tersebut.
- Penggantian paspor yang rusak, dilaksanakan setelah melalui Berita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
- Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
- Apabila paspor rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.
Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda, Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan anda.
Prosedur Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Paspor Rusak
Persyaratan :
- Sesuaisyarat-syarat permohonan paspor;
- Melampirkan paspor yang rusak.
Proses BAP :
- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
- Keputusan persetujuan/penangguhan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
- Pengambilan nomor antrian permohonan paspor jika permohonan disetujui;
- Membayar biaya paspor hilang sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 45 Tahun 2014.