Jumat, 26 Juli 2024
English EN Indonesian ID

PENGGANTIAN PASPOR HILANG

Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang dan jatuh ketangan yang tidak berhak.

Persyaratan di dalam penggantian Paspor yang hilang secara garis besar sebagai berikut :

  1. Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri.
  2. Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
  3. Penggantian paspor yang hilang, dilaksanakan setelah melaluiBerita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
  4. Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
  5. Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.

Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda, Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan anda.

 

PROSEDUR BERITA ACARA PEMERIKSAAN PASPOR HILANG

 

 

Persyaratan :

  1. Sesuai dengan syarat-syarat permohonan paspor;
  2. Laporan Kepolisian tentang kehilangan paspor.

 

Prosedur :

  1. Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
  2. Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
  3. Keputusan persetujuan/penangguhan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
  4. Pengambilan nomor antrian permohonan paspor jika permohonan disetujui;
  5. Membayar biaya paspor hilang sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 45 Tahun 2014.

 

 

** Jika sewaktu-waktu terjadi perubahan waktu, syarat dan lainnya, maka akan diberitahukan kemudian oleh Petugas Layanan Keimigrasian.