PENGGANTIAN PASPOR HILANG
Paspor adalah dokumen negara, maka pemegangnya diminta untuk hati-hati dalam menyimpan dan menjaganya, agar tidak hilang dan jatuh ketangan yang tidak berhak.
Persyaratan di dalam penggantian Paspor yang hilang secara garis besar sebagai berikut :
- Membuat laporan kehilangan paspor kepada Kantor Kepolisian Republik Indonesia atau pihak yang berwenang apabila anda berada di luar negeri.
- Apabila paspor hilang, diminta agar segera melapor ke Kantor Imigrasi dimana pemegang berdomisili untuk meminta penggantian.
- Penggantian paspor yang hilang, dilaksanakan setelah melaluiBerita Acara Pemeriksaan dan mendapat persetujuan Kepala Kantor Imigrasi.
- Apabila dalam pemeriksaan ditemukan adanya unsur kecerobohan atau kelalaian, disertai alasan yang tidak dapat diterima,pemberian paspor dapat ditangguhkan selama 6 (enam) bulan sampai paling lama 2 (dua) tahun.
- Apabila paspor hilang/rusak di luar negeri, laporlah segera kepada Perwakilan RI di luar negeri.
Hati-hatilah dalam menyimpan dan menjaga paspor anda, Paspor anda dapat dipergunakan oleh orang lain untuk hal hal yang dapat merugikan anda.
PROSEDUR BERITA ACARA PEMERIKSAAN PASPOR HILANG
Persyaratan :
- Sesuai dengan syarat-syarat permohonan paspor;
- Laporan Kepolisian tentang kehilangan paspor.
Prosedur :
- Proses pembuatan Berita Acara Pemeriksaan;
- Proses pembuatan Berita Acara Pendapat;
- Keputusan persetujuan/penangguhan oleh Kepala Kantor Imigrasi;
- Pengambilan nomor antrian permohonan paspor jika permohonan disetujui;
- Membayar biaya paspor hilang sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesai Nomor 45 Tahun 2014.
** Jika sewaktu-waktu terjadi perubahan waktu, syarat dan lainnya, maka akan diberitahukan kemudian oleh Petugas Layanan Keimigrasian.