Kamis, 15 Mei 2025
English EN Indonesian ID

Biaya Paspor

Mulai tanggal 17 Desember 2024, tarif/harga paspor yang berlaku adalah sebagai berikut:

Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman Masa Berlaku 5 Tahun : Rp. 650.000,00

Paspor Biasa Elektronik 48 Halaman Masa Berlaku 10 Tahun : Rp. 950.000,00

Biaya Beban Paspor Hilang : Rp. 1.000.000,00

Biaya Beban Paspor Rusak : Rp. 500.000,00

Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2024 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024.

Pembayaran paspor dapat dilakukan dengan menunjukkan kode billing pada aplikasi M-Paspor dan dapat dibayarkan melalui Bank persepsi atau Kantor Pos atau ATM atau Mobile Banking. Semua biaya pembayaran paspor masuk ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).