Mulai tanggal 03 Mei 2019, tarif/harga paspor yang berlaku adalah sebagai berikut:
Paspor Biasa 48 Halaman per Permohonan : Rp. 350.000,00
Biaya Beban Paspor Hilang per Buku : Rp. 1.000.000,00
Biaya Beban Paspor Rusak per Buku : Rp. 500.000,00
Tarif tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM yang ditetapkan pada tanggal 18 April 2019.
Setelah selesai proses wawancara paspor akan keluar slip pembayaran. Pembayaran paspor dapat dilakukan dengan menunjukkan slip pembayaran di semua Bank persepsi atau Kantor Pos atau ATM atau Mobile Banking. Semua biaya pembayaran paspor masuk ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).