FAQ – Frequently Asked Questions
Klik pada pertanyaan untuk melihat jawaban;
Klik pada pertanyaan untuk melihat jawaban;
TIDAK BISA datang langsung, harus terlebih dahulu melalui pendaftaran aplikasi “Antrian Online” untuk mendapatkan kuota antrian
CARANYA :
1. Download aplikasi “ANTRIAN PASPOR” melalui Play Store
atau
2. melalui “https://antrian.imigrasi.go.id
Catatan: Satu akun maksimal bisa mendaftarkan 5 PEMOHON sekaligus
Tunggu email verifikasi1 x 24 jamatau cek diSPAM
Email Verifikasi berisi QR Code (Silahkan Datang sesuai Jadwal yang tertera pada QR Code, dengan membawa persyaratan lengkap)
1. Kuota untuk tanggal tersebut SUDAH PENUH
atau
2. Kuota untuk tanggal tersebut BELUM DIBUKA*
*Cek secara berkala melalui sosial media (Twitter, Instagram) kami , untuk informasi update kuota antrian online
Data yang akan digunakan adalah data yang ada pada Akte Lahir/Ijazah/Akte Nikah, melampirkan Surat Keterangan Lurah.
Cukup melampirkan salah satu KTP Orang Tua yang mendapatkan Hak Asuh Anak disertai dengan Ketetapan Pengadilan. Akte Nikah/Buku Nikah diganti dengan Surat Cerai.
Syarat yang diperlukan sama, ditambah dengan melampirkan fotokopi KTP yang mepekerjakan + Surat pernyataan bermaterai akan bertanggun jawab penuh terhadap pemohon paspor hingga kembali ke Indonesia.
Pembuatan Paspor tetap wajib didampingi orang tua dan syarat2 dipenuhi serta melampirkan fotokopi paspor keluarga atau saudara yang hendak berpergian bersama anak.