Jumat, 26 Juli 2024
English EN Indonesian ID

Syarat Permohonan Paspor

Syarat permohonan paspor bagi yg belum pernah memiliki paspor sebelumnya (Berdasarkan Permenkumham RI No. 18 Tahun 2022):

  1. Kartu Tanda Penduduk Yang Masih Berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Pilihsalah satudari dokumen:
    Akte Kelahiran
    Akte Perkawinan atau Buku Nikah
    Ijazah
    Surat Baptis
  4. Meterai Rp 10.000,- 1 Lembar

Pastikan benar-benarbelum pernahmemiliki paspor sebelumnya.

Pastikan paspor terakhir tersebuttidak rusakatautidak berbeda datadengan E-KTP

Syarat penggantian paspor jika paspor lamacetakan di dalam negeri& diterbitkan tahun 2009 ke atas:

  1. Kartu Tanda Penduduk Yang Masih Berlaku
  2. Paspor Terakhir
  3. Meterai Rp 10.000,- 2 Lembar

Bagaimana jika paspor lama terbitan dibawah tahun 2009 atau cetakan perwakilan luar negeri?

Syarat penggantian paspor jika paspor lamaditerbitkan di bawah tahun 2009ataucetakan Perwakilan Imigrasi di Luar Negeri(kedutaan, konjen, dll.):

  1. Kartu Tanda Penduduk Yang Masih Berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Pilihsalah satudari dokumen:
    Akte Kelahiran
    Akte Perkawinan atau Buku Nikah
    Ijazah
    Surat Baptis
  4. PasporTerakhir
  5. Meterai Rp 10.000,- 2 Lembar

Persyaratan paspor bagi anak di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP (Berdasarkan Permenkumham RI No. 18 Tahun 2022):

  1. Kartu Tanda Penduduk Elektronik Ayah atau Ibu
  2. Kartu Keluarga
  3. Akte Kelahiran
  4. Fotokopi Paspor Biasa Ayah atau Ibu Bagi yang
    Memiliki
  5. Paspor Biasa Lama Anak Bagi yang Telah Memiliki Paspor
    Biasa
  6. Meterai Rp 10.000,- 2 Lembar
  7. Anak yang akan melakukan proses paspor, Orang Tua Kandung WAJIB HADIR

Jika orangtua kandung anak telah bercerai

Melampirkan Akte Perceraian.Kehadirian orang tua kandung yg telah bercerai diperbolehkan diwakili salah satu orang tua kandung saja jika memiliki bukti keterangan tertulis dari Pengadilan tentang hak asuh anak.

Jika salah satu orangtua kandung anak telah meninggal dunia

Jika salah satu orang tua kandung anak telah meninggal dunia dapat melampirkan buktiakta kematian& proses paspor anak didampingi salah satu orang tua yg masih hidup.

Jika hanya tertulis nama ibu kandung saja pada akte lahir anak

Kehadiran orang tua saat proses paspor anak boleh diwakili ibu kandung anak.

  1. Kartu Tanda Penduduk Yang Masih Berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Pilihsalah satudari dokumen:
    Akte Kelahiran
    Akte Perkawinan atau Buku Nikah
    Ijazah
    Surat Baptis
  4. Paspor Terakhir yg Rusak
  5. Meterai Rp 10.000,- 1 Lembar

Terdapat Biaya Beban Paspor Rusak Rp.500.000,- belum termasuk biaya paspor.

  1. Kartu Tanda Penduduk Yang Masih Berlaku
  2. Kartu Keluarga
  3. Pilihsalah satudari dokumen:
    Akte Kelahiran
    Akte Perkawinan atau Buku Nikah
    Ijazah
    Surat Baptis
  4. Surat Keterangan Kehilangan PaspordariKepolisian
  5. Meterai Rp 10.000,- 1 Lembar

Terdapat Biaya Beban Paspor Hilang Rp.1.000.000,- belum termasuk biaya paspor.
Surat Keterangan Kehilangan Paspor dari Kepolisian diperbolehkan tidak mencantumkan nomor paspor.

Jika data pada paspor lama berbeda penulisan (ejaan nama/tempat lahir/tanggal lahir) dengan dokumen yang dimiliki atau dengan data sesungguhnya:

  1. E-KTP
  2. KARTU KELUARGA
  3. Semua Dokumenyang dimiliki:
    AKTA LAHIR
    BUKU NIKAH
    Semua IJAZAH
  4. Penetapan Perubahan DatadariPengadilan Negeri(sesuai domisili KTP)

Syarat Tambahan (Wajib Ada)

  1. Surat Rekom Umrohdari Biro atau Travel Umroh (bermaterai & berstempel basah)

Khusus bagiPNS,TNI,Polri,Anakdi bawah 12 tahun,Orang Tuadi atas 50 tahun, sertaTokoh Masyarakat; makaTidak Memerlukan Rekom Umroh dari Biro atau Travel Umroh.

Syarat tambahan pengajuan paspor bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI):

  1. Surat Rekom KerjadariDisnaker
  2. Memiliki ID TKIyang telah terdaftar

Calon Pekerja Migran Indonesia hanya dapat mengajukan paspor di Kantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili pada KTP yg bersangkutan

  1. Surat Rekomendasi Magang/Praktik KerjadariDirektur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.

MelampirkanSurat Rekomendasi(sebagai pelaut/awak kapal) dariDisnaker.

Atau jika tidak ada Rekom Disnaker

Melampirkan berkas asli & fotocopy:Basic Safety Training (BST)danBuku Pelaut(Seaman Book)sebagai dokumen pendukung pekerjaan sebagai pelaut/awak kapal.

Sebagai bukti dukung bahwa paspor akan digunakan untuk keperluan melanjutkan belajar/study ke luar negeri, harap melampirkan surat keterangan/rekomendasi dari instansi berwenang atau bukti pendaftaran study ke luar negeri.

CATATAN

  • Mohon dipastikankesamaan penulisan data(Ejaan Nama, Tempat Lahir, & Tanggal Lahir) pada semuadokumen persyaratansebelum proses paspor;
  • Semua persyaratanharus dibawa dokumen aslinya& masing-masing dokumendifotokopi 1 lembarpada kertas ukuran A4 / quarto (jangan dipotong);
  • Siapkanmaterai 10.000untuk pengisan formulir (jumlah materai tergantung jenis permohonan paspor).