Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melalui Seksi Teknologi Informasi Keimigrasian melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keimigrasian terkait optimalisasi pelaporan orang asing oleh pengelola hotel, homestay, dan resort di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Kamis (07/05/2026).
Kegiatan yang berlangsung di Aula Hotel Raja Ampat City tersebut dihadiri oleh para pengelola hotel dan homestay resort di wilayah Kabupaten Raja Ampat sebagai bentuk penguatan sinergi antara pihak penginapan dengan Imigrasi dalam mendukung pengawasan keberadaan orang asing.
Kegiatan diawali dengan pembukaan, sambutan, pemaparan materi, serta sesi tanya jawab interaktif bersama peserta. Dalam pemaparan materi, disampaikan pentingnya penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) sebagai sarana pengawasan orang asing yang efektif dan berbasis digital.

Petugas Imigrasi menjelaskan bahwa APOA merupakan inovasi digital yang dirancang untuk mempermudah pemilik penginapan dalam melaporkan keberadaan tamu warga negara asing secara cepat dan efisien tanpa harus datang langsung ke kantor Imigrasi. Melalui pembaruan sistem terbaru, diharapkan proses pelaporan dapat berjalan lebih optimal dan minim kendala teknis.
Selain itu, disampaikan pula mengenai aturan dan ketentuan keimigrasian yang mewajibkan pengelola penginapan untuk melaksanakan pelaporan orang asing secara tertib. Hal tersebut bertujuan untuk menciptakan sinergitas, ketertiban, serta mendukung keamanan wilayah pariwisata di Raja Ampat.
Dalam sosialisasi tersebut juga dijelaskan bahwa pengelola hotel atau homestay yang tidak melaksanakan kewajiban pelaporan dapat dikenakan sanksi berupa denda sebagaimana diatur dalam Pasal 72 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Pada sesi diskusi, beberapa peserta menyampaikan kendala teknis yang masih ditemui dalam penggunaan aplikasi APOA, di antaranya kesulitan login akibat pembaruan sistem dan gangguan jaringan. Menanggapi hal tersebut, pihak Imigrasi menyampaikan bahwa pembaruan sistem APOA dilakukan untuk meningkatkan kualitas layanan sehingga kendala teknis di lapangan dapat diminimalisir.

Melalui kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong berharap dapat meningkatkan efektivitas penggunaan aplikasi APOA serta memperkuat kolaborasi antara pelaku usaha penginapan dan Imigrasi dalam mewujudkan pariwisata yang aman, tertib, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.Kegiatan ini juga menjadi bagian dari tindak lanjut penguatan fungsi intelijen dan penindakan keimigrasian di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.
