Sabtu, 27 Juli 2024
English EN Indonesian ID

IZIN TINGGAL TERBATAS

Izin Tinggal Terbatas(Limited Stay Permit)

Izin Tinggal Terbatas diberikan kepada (The Limited Stay Permit shall be given to):

1. Orang Asing yang masuk Wilayah Indonesia dengan Visa Tinggal Terbatas (Foreigner who enters the Indonesian Territory with a limited Stay Visa);

2. Orang Asing yang diberikan alih status dari Izin Tinggal Kunjungan, orang asing tersebut meliputi: (Foreigner who is given transfer of status from a Visit Stay Permit, include:)

a. Orang Asing dalam rangka penanaman modal (Foreigner in the interest of investment) ;

b. Bekerja sebagai tenaga ahli (Work as an expert);

c. Melakukan tugas sebagai rohaniawan (Carry out clergy duties);

d. Mengikuti pendidikan dan pelatihan (Participate in education and training);

e. Mengadakan penelitian ilmiah (Conduct scientific research);

f. Menggabungkan diri dengan suami atau istri pemegang Izin Tinggal terbatas (Join the husband or wife holding limited Stay Permit) ;

g. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu bagi anak kewarganegaraan asing yang mempunyai hubungan hukum kekeluargaan dengan ayah dan/atau ibu warga Negara Indonesia (Join father and/or mother for child with foreign nationality who has a family legal relationship with an Indonesian citizen father and/or mother) ;

h. Menggabungkan diri dengan ayah dan/atau ibu pemegang Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap bagi anak yang berusia di bawah 18 (delapan belas) tahun dan belum kawin (join father and/or mother holding the limited Stay Permit or the Permanent Stay Permit for child whose age is under 18 (eighteen) years and unmarried;

i. Orang Asing eks warga negara Indonesia; dan (Foreigner who is former of an Indonesian citizen; and)

j. Wisatawan lanjut usia mancanegara (Foreign elderly traveler)

3. Anak yang pada saat lahir di Wilayah Indonesia ayah dan/atau ibunya pemegang Izin Tinggal Terbatas (child that when born in the Indonesian territory his/her father and/or mother holding a limited stay permit);

4. Orang asing yang kawin secara sah dengan warga Negara Indonesia; atau (Foreigner who is legally married with Indonesian citizen; or)

5. Anak dari Orang Asing yang kawin secara sah dengan warga negara Indonesia (child from Foreigner who is legally married with Indonesian citizen)