Dasar Hukum : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.KP.05.02 Tahun 2010 Tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi.
Tujuan :
Pasal 2
- Meningkatkan disiplin pegawai imigrasi
- Menjamin terpeliharanya tata tertib
- Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif
- Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional dan,
- Meningkatkan citra dan kinerja pegawai imigrasi
Pasal 4
- Setiap Pegawai Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakt, dan terhadap diri sendiri serta sesama pegawai imigrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
- Setiap Pegawai Imigrasi wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika.