Sabtu, 30 November 2024
English EN Indonesian ID

Kode Etik Pegawai Imigrasi

Dasar Hukum : Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-02.KP.05.02 Tahun 2010 Tentang Kode Etik Pegawai Imigrasi.

Tujuan :

Pasal 2

  1. Meningkatkan disiplin pegawai imigrasi
  2. Menjamin terpeliharanya tata tertib
  3. Menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim yang kondusif
  4. Menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional dan,
  5. Meningkatkan citra dan kinerja pegawai imigrasi

 

Pasal 4

  1. Setiap Pegawai Imigrasi dalam melaksanakan tugas kedinasan dan kehidupan sehari-hari wajib bersikap dan berpedoman pada etika dalam beragama, bernegara, berorganisasi, bermasyarakt, dan terhadap diri sendiri serta sesama pegawai imigrasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
  2. Setiap Pegawai Imigrasi wajib mematuhi, mentaati, dan melaksanakan etika.