Jumat, 26 Juli 2024
English EN Indonesian ID

PERSYARATAN PERMOHONAN PASPOR

BERDASARKAN PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR 8 TAHUN 2014 TENTANG PASPOR BIASA DAN SURAT PERJALANAN LAKSANA PASPOR

  • Mengisi aplikasi data (manual maupun elektronik) dengan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri atas :
    1. Kartu Tanda Penduduk (E-KTP / Surat Keterangan Rekam E-KTP dari Disdukcapil) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
    2. Kartu Keluarga sesuai E-KTP dan telah ditandangani oleh Kepala Keluarga;
    3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah (SD/ SMP/ SMA) atau surat baptis;
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    5. Surat Penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
    6. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor biasa.
    • Dokumen kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud diatas pada angka 3 (tiga) harus dokumen yang memuat :
    1. Nama;
    2. Tanggal lahir;
    3. Tempat lahir; dan
    4. Nama orang tua.
  • Untuk surat nikah yang hanya tertera umur, melampirkan surat keterangan dari KUA yang menerangkan tanggal lahir yang benar.
          • Bagi anak warga negara Indonesia (dibawah umur 18 tahun dan belum menikah)
          1. E-KTP / Surat Keterangan Rekam E-KTP dari Disdukcapil kedua orang tua yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
          2. Kartu keluarga sesuai e-KTP orang tua;
          3. Akta kelahiran atau surat baptis;
          4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
          5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
          6. Paspor biasa lama bagi yang yang telah memiliki Paspor biasa
          7. Surat Pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.
          • Bagi Pemohon Penggantian Paspor
          1. Cukup membawa e-KTP dan paspor lama ( tidak berlaku untuk paspor yang diterbitkan sebelum tahun 2009, paspor keluaran luar negeri, hilang, rusak dan perubahan data ).
              1. Bagi Pemohon yang akan Umroh
              1. Melampirkan surat pengantar dari travel (bermaterai) & surat rekomendasi dari Kemenag sesuai dengan domisili pemohon ( terkecuali Pejabat Negara, PNS, TNI/POLRI, Anak dibawah umur 12 tahun, tokoh masyarakat & Pemohon yang berusia di atas 50 tahun ).
                • Bagi Calon Tenaga Kerja Indonesia yang berdomisili di wilayah Indonesia
                1. Permohonan diajukan padaKantor Imigrasi yang masih berada dalam Provinsi yang sama dengan domisili yang bersangkutandengan melampirkan persyaratan sebagaimana tersebut pada angka 1 dan Surat Rekomendasi permohonan paspor calon tenaga kerja Indonesia yang diterbitkan oleh Dinas Tenaga Kerja Provinsi atau Kabupaten/Kota.
                  • Bagi Pemohon yang akan magang/ bursa kerja khusus
                  1. Melampirkan surat rekomendasi dari Direktur Jenderal Pembinaan Pelatihan dan Produktivitas Kementerian Tenaga Kerja.
                      • Pembayaran Biaya Paspor
                      1. Pemohon melakukan pembayaran biaya Paspor biasa pada Bank Persepsi atau melalui fasilitas pembayaran perbankan;
                      2. Seluruh biaya yang berkaitan dengan permohonan Paspor biasa yang telah disetorkan pada Kas Negara oleh Pemohon tidak dapat ditarik kembali.
                      • Pembatalan Paspor :
                      1. Dalam hal Pemohon tidak melanjutkan mekanisme dalam jangka waku paling lama 30 (tiga puluh) hari, permohonan pengajuan Paspor biasa dibatalkan;
                      2. Dalam hal Permohonan dibatalkan telah dialokasikan balnko paspor, Pejabat Imigrasi yang ditunjuk wajib membatalkan blanko Paspor biasa tersebut dan dicatat dalam Sistem Informasi Keimigrasian.
                      • Pengambilan Paspor yang telah selesai dapat diambil oleh :
                      1. Pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran dan bukti identitas yang sah;
                      2. Orang lain yang memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, fotocopy kartu keluarga, dan kartu identitas pengambil yang sah; atau
                      3. Orang lain yang tidak memiliki hubungan hukum kekeluargaan dengan pemohon dengan menunjukan tanda bukti pembayaran, surat kuasa, dan identitas pengambil yang sah.
                      4. Pengambilan paspor dapat diambil jam 10.00 dengan terlebih dahulu mengambil no. antrian pengambilan. *
                      • Penggantian Paspor Biasa dilakukan jika :
                      1. Masa berlakunya akan atau telah habis;
                      2. Halaman penuh;
                      3. Hilang;
                      4. Rusak
                      • Penggantian Paspor Karena Hilang :
                      1. Diajukan secara langsung oleh pemohon dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan surat laporan kehilangan dari kepolisian setempat kartu tanda penduduk yang masih berlaku dan kartu keluarga;
                      2. Dilakukan pemeriksaan dan dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan.
                    • Catatan:
                    • Persyaratan permohonan dicopy dalam kertas A4 (tidak dipotong) dan membawa berkas asli.

                  FAQ

                  Berapa biaya pembuatan paspor?

                  • Paspor biasa (bukan elektronik) 48 halaman = Rp 350.000

                  Selengkapnya lihat di menu Biaya Layanan WNI.

                  Kapan paspor saya jadi dan bisa diambil?

                  • Paspor jadi tiga (3) hari kerja setelah pengambilan foto, sidik jari, biometrik, wawancara.