- Bagi anak warga negara Indonesia (dibawah umur 18 tahun dan belum menikah)
- Kartu tanda Penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
- Kartu keluarga;
- Akta kelahiran atau surat baptis;
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
- Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
- Paspor biasa lama bagi yang yang telah memiliki Paspor biasa
- Surat Pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.
Catatan:
Persyaratan permohonan dicopy dalam kertas A4 (tidak dipotong) dan membawa berkas asli.