Jumat, 26 Juli 2024
English EN Indonesian ID

PERMOHONAN PASPOR ANAK

  • Bagi anak warga negara Indonesia (dibawah umur 18 tahun dan belum menikah)
  1. Kartu tanda Penduduk ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
  2. Kartu keluarga;
  3. Akta kelahiran atau surat baptis;
  4. Akta perkawinan atau buku nikah orang tua;
  5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
  6. Paspor biasa lama bagi yang yang telah memiliki Paspor biasa
  7. Surat Pernyataan bermaterai cukup dari kedua orang tua yang berisi antara lain bertanggung jawab terhadap keberadaan paspor anak, keberangkatan dan kepulangannya ke Indonesia.

 

Catatan:

Persyaratan permohonan dicopy dalam kertas A4 (tidak dipotong) dan membawa berkas asli.