Kamis, 7 November 2024
English EN Indonesian ID

TARIF LAYANAN KEIMIGRASIAN BAGI WARGA NEGARA ASING (WNA)

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2019 Tentang Jenis dan Tarif Atas PNBP yang Berlaku Pada Kementerian Hukum dan HAM RI

NoJenis PNBPSatuanBiaya
IZIN KUNJUNGAN
1Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 HariPer PermohonanRp. 500.000,-
2Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 30 hariPer PermohonanRp. 500.000,-
3Perpanjangan Izin Kunjungan Masa Berlaku 60 hariPer PermohonanRp. 750.000,-
IZIN TINGGAL TERBATAS (ITAS)
1Izin Tinggal Terbatas Saat KedatanganPer PermohonanRp. 750.000,-
2Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 6 BulanPer PermohonanRp. 1.000.000,-
3Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 1 TahunPer PermohonanRp. 1.500.000,-
4Izin Tinggal Terbatas Masa Berlaku Paling Lama 2 TahunPer PermohonanRp. 2.000.000,-
IZIN TINGGAL TETAP (ITAP)
1Pemberian Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 TahunPer PermohonanRp. 5.000.000,-
2Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Masa Berlaku 5 TahunPer PermohonanRp. 5.000.000,-
3Perpanjangan Izin Tinggal Tetap Untuk Masa Berlaku Tidak TerbatasPer PermohonanRp.10.200.000,-
IZIN MASUK KEMBALI (Re-Entry Permit)
1Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 6 BulanPer PermohonanRp. 600.000,-
2Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 1 TahunPer PermohonanRp. 1.000.000,-
3Izin Masuk Kembali Masa Berlaku Paling Lama 2 TahunPer PermohonanRp. 1.750.000,-
BIAYA BEBAN
1Orang Asing Yang Berada Di Wilayah Indonesia Malampaui Waktu Tidak Lebih Dari 60 Hari Dari Izin Keimigrasian Yang DiberikanPer HariRp. 1.000.000,-
2Fasilitas Keimigrasian Bagi Anak Berkewarganegaraan Ganda (Afidafit)Per PermohonanRp. 400.000,-
3Surat Keterangan KeimigrasianPer PermohonanRp. 3.000.000,-