- Keimigrasian adalah hal ihwal lalu lintas orang yang
masuk atau keluar Wilayah Indonesia serta
pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya
kedaulatan negara. - Wilayah Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Wilayah Indonesia adalah seluruh wilayah
Indonesia serta zona tertentu yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang. - Fungsi Keimigrasian adalah bagian dari urusan
pemerintahan negara dalam memberikan pelayanan
Keimigrasian, penegakan hukum, keamanan negara,
dan fasilitator pembangunan kesejahteraan
masyarakat. - Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi
manusia. - Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Imigrasi.
- Direktorat Jenderal Imigrasi adalah unsur pelaksana
tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia di bidang Keimigrasian. - Pejabat Imigrasi adalah pegawai yang telah melalui
pendidikan khusus Keimigrasian dan memiliki
keahlian teknis Keimigrasian serta memiliki
wewenang untuk melaksanakan tugas dan tanggung
jawab berdasarkan Undang-Undang ini. - Penyidik Pegawai Negeri Sipil Keimigrasian yang
selanjutnya disebut dengan PPNS Keimigrasian
adalah Pejabat Imigrasi yang diberi wewenang oleh
undang-undang untuk melakukan penyidikan tindak
pidana Keimigrasian. - Orang Asing adalah orang yang bukan warga negara
Indonesia. - Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian adalah
sistem teknologi informasi dan komunikasi yang
digunakan untuk mengumpulkan, mengolah dan
menyajikan informasi guna mendukung operasional,
manajemen, dan pengambilan keputusan dalam
melaksanakan Fungsi Keimigrasian. - Kantor Imigrasi adalah unit pelaksana teknis yang
menjalankan Fungsi Keimigrasian di daerah
kabupaten, kota, atau kecamatan. - Tempat Pemeriksaan Imigrasi adalah tempat
pemeriksaan di pelabuhan laut, bandar udara, pos
lintas batas, atau tempat lain sebagai tempat masuk
dan keluar Wilayah Indonesia. - Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang
dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu
negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi
internasional lainnya untuk melakukan perjalanan
antarnegara yang memuat identitas pemegangnya. - Dokumen Keimigrasian adalah Dokumen Perjalanan
Republik Indonesia, dan Izin Tinggal yang
dikeluarkan oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas
luar negeri. - Dokumen Perjalanan Republik Indonesia adalah
Paspor Republik Indonesia dan Surat Perjalanan
Laksana Paspor Republik Indonesia. - Paspor Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Paspor adalah dokumen yang dikeluarkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia kepada warga negara
Indonesia untuk melakukan perjalanan antarnegara
yang berlaku selama jangka waktu tertentu. - Surat Perjalanan Laksana Paspor Republik Indonesia
yang selanjutnya disebut Surat Perjalanan Laksana
Paspor adalah dokumen pengganti paspor yang
diberikan dalam keadaan tertentu yang berlaku
selama jangka waktu tertentu. - Visa Republik Indonesia yang selanjutnya disebut
Visa adalah keterangan tertulis yang diberikan oleh
pejabat yang berwenang di Perwakilan Republik
Indonesia atau di tempat lain yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia yang memuat
persetujuan bagi Orang Asing untuk melakukan
perjalanan ke Wilayah Indonesia dan menjadi dasar
untuk pemberian Izin Tinggal. - Tanda Masuk adalah tanda tertentu berupa cap yang
dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara
Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun
elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
sebagai tanda bahwa yang bersangkutan masuk
Wilayah Indonesia. - Tanda Keluar adalah tanda tertentu berupa cap yang
dibubuhkan pada Dokumen Perjalanan warga negara
Indonesia dan Orang Asing, baik manual maupun
elektronik, yang diberikan oleh Pejabat Imigrasi
sebagai tanda bahwa yang bersangkutan keluar
Wilayah Indonesia. - Izin Tinggal adalah izin yang diberikan kepada Orang
Asing oleh Pejabat Imigrasi atau pejabat dinas luar
negeri untuk berada di Wilayah Indonesia. - Pernyataan Integrasi adalah pernyataan Orang Asing
kepada Pemerintah Republik Indonesia sebagai salah
satu syarat memperoleh Izin Tinggal Tetap. - Izin Tinggal Tetap adalah izin yang diberikan kepada
Orang Asing tertentu untuk bertempat tinggal dan
menetap di Wilayah Indonesia sebagai penduduk
Indonesia. - Izin Masuk Kembali adalah izin tertulis yang
diberikan oleh Pejabat Imigrasi kepada Orang Asing
pemegang Izin Tinggal terbatas dan Izin Tinggal Tetap
untuk masuk kembali ke Wilayah Indonesia. - Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau
kekayaan yang terorganisasi, baik merupakan badan
hukum maupun bukan badan hukum. - Penjamin adalah orang atau Korporasi yang
bertanggung jawab atas keberadaan dan kegiatan
Orang Asing selama berada di Wilayah Indonesia. - Alat Angkut adalah kapal laut, pesawat udara, atau
sarana transportasi lain yang lazim digunakan, baik
untuk mengangkut orang maupun barang. - Pencegahan adalah larangan sementara terhadap
orang untuk keluar dari Wilayah Indonesia
berdasarkan alasan Keimigrasian atau alasan lain
yang ditentukan oleh undang-undang. - Penangkalan adalah larangan terhadap Orang Asing
untuk masuk Wilayah Indonesia berdasarkan alasan
Keimigrasian. - Intelijen Keimigrasian adalah kegiatan penyelidikan
Keimigrasian dan pengamanan Keimigrasian dalam
rangka proses penyajian informasi melalui analisis
guna menetapkan perkiraan keadaan Keimigrasian
yang dihadapi atau yang akan dihadapi. - Tindakan Administratif Keimigrasian adalah sanksi
administratif yang ditetapkan Pejabat Imigrasi
terhadap Orang Asing di luar proses peradilan. - Penyelundupan Manusia adalah perbuatan yang
bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung
maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau
untuk orang lain yang membawa seseorang atau
kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun
tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain
untuk membawa seseorang atau kelompok orang,
baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi,
yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki
Wilayah Indonesia atau keluar Wilayah Indonesia
dan/atau masuk wilayah negara lain yang orang
tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah
tersebut secara sah, baik dengan menggunakan
dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa
menggunakan Dokumen Perjalanan, baik melalui
pemeriksaan imigrasi maupun tidak. - Rumah Detensi Imigrasi adalah unit pelaksana teknis
yang menjalankan Fungsi Keimigrasian sebagai
tempat penampungan sementara bagi Orang Asing
yang dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian. - Ruang Detensi Imigrasi adalah tempat penampungan
sementara bagi Orang Asing yang dikenai Tindakan
Administratif Keimigrasian yang berada di Direktorat
Jenderal Imigrasi dan Kantor Imigrasi. - Deteni adalah Orang Asing penghuni Rumah Detensi
Imigrasi atau Ruang Detensi Imigrasi yang telah
mendapatkan keputusan pendetensian dari Pejabat
Imigrasi. - Deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan
Orang Asing dari Wilayah Indonesia. - Penanggung Jawab Alat Angkut adalah pemilik,
pengurus, agen, nakhoda, kapten kapal, kapten pilot,
atau pengemudi alat angkut yang bersangkutan. - Penumpang adalah setiap orang yang berada di atas
alat angkut, kecuali awak alat angkut. - Perwakilan Republik Indonesia adalah Kedutaan
Besar Republik Indonesia, Konsulat Jenderal
Republik Indonesia, dan Konsulat Republik Indonesia.
Klik Untuk Penjelasan
Penjelasan :
Cukup jelas.
Klik Untuk Penjelasan
Penjelasan :
Cukup jelas.
- Dalam hal tertentu Orang Asing dapat dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa.
- Orang Asing yang dibebaskan dari kewajiban memiliki Visa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
- warga negara dari negara tertentu yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden dengan memperhatikan asas timbal balik dan asas manfaat;
- warga negara asing pemegang Izin Tinggal yang memiliki Izin Masuk Kembali yang masih berlaku;
- nakhoda, kapten pilot, atau awak yang sedang bertugas di alat angkut;
- nakhoda, awak kapal, atau tenaga ahli asing di atas kapal laut atau alat apung yang datang langsung dengan alat angkutnya untuk beroperasi di perairan Nusantara, laut teritorial, landas kontinen, dan/atau Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia.
Klik Untuk Penjelasan
Penjelasan :
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud “pembebasan Visa” dalam ketentuan ini misalnya untuk kepentingan
pariwisata yang membawa manfaat bagi perkembangan pembangunan nasional dengan memperhatikan asas timbal balik, yaitu pembebasan Visa hanya diberikan kepada Orang Asing dari negara yang juga memberikan pembebasan Visa kepada warga negara Indonesia.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.