Kota Sorong – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip substantif keimigrasian yang telah habis masa retensinya. Selasa (22/10/2024). Sebanyak 19.216 berkas arsip dari berbagai jenis permohonan dan dokumen keimigrasian telah dimusnahkan dalam kegiatan ini.
Arsip yang dimusnahkan terdiri dari beberapa jenis, yaitu arsip permohonan Warga Negara Indonesia (WNI) permohonan Warga Negara Asing (WNA), Paspor, serta Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP). Pemusnahan dilakukan sebagai upaya mengurangi volume arsip yang sudah tidak memiliki nilai guna dan menjaga kerahasiaan data keimigrasian yang sudah habis masa berlakunya, serta untuk mencegah penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak berwenang.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, dalam sambutannya, menyatakan bahwa pemusnahan arsip ini merupakan bagian dari program pengelolaan arsip dinamis yang rutin dilaksanakan. “Kami melaksanakan pemusnahan berkas arsip keimigrasian secara berkala guna menjaga integritas data dan mendukung kelancaran pelayanan keimigrasian. Pemusnahan ini dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan”. ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan arsip ini dilakukan dengan prosedur penghancuran dengan cara dibakar dan melibatkan perwakilan dari arsiparis Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM serta Kepala Divisi Administrasi dan Kepala Subbidang Perizinan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat sebagai saksi. Selain itu, Arsiparis Ahli Madya Biro Umum Sekjen Kemenkumham RI juga menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong yang telah melaksanakan kegiatan pemusnahan arsip sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Dengan dimusnahkannya 19.216 berkas arsip substantif keimigrasian ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong berharap dapat meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan dokumen serta menjaga profesionalisme dalam layanan kepada masyarakat. Kantor Imigrasi juga berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola arsip sesuai dengan ketentuan yang berlaku, demi menciptakan lingkungan kerja yang lebih efektif dan efisien.