Jumat, 6 Desember 2024
English EN Indonesian ID

IZIN TINGGAL TETAP

Penjelasan Izin Tinggal Tetap (ITAP) :

  1. Izin Tinggal Tetap diberikan kepada orang asing pemegang Visa Tinggal Terbatas yang telah tinggal di Indonesia sekurang-kurangnyalima tahun berturut-turut terhitung sejak tanggal diberikannya Izin Tinggal Terbatas. Jadi, Izin Tinggal Tetap diperoleh sebagai alih status dari izin Tinggal Terbatas. Pengalihan Alih Status tersebut dapat diberikan atas dasar permohonan orang asing yang bersangkutan.
  2. Izin Tinggal Tetap diberikan oleh Direktur Jenderal Imigrasi atas nama Menteri Hukum dan HAM. Permohonan diajukan melalui Kepala Kantor Imigrasi, dengan mengisi formulir dan melampirkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
  1. Surat permintaan dari pemohon Izin Tinggal Tetap;
  2. Pasfoto;
  3. Surat sponsor dan identitas sponsor serta mengisi formulir;
  4. Foto copy dan asli paspor atau dokumen perjalanan, Buku Pengendalian Orang Asing dan Kartu izin Tinggal Terbatas orang asing yang bersangkutan yang sah dan masih berlaku.

 

  1. Pemberian izin Tinggal Tetap diberikan oleh Kepala Kantor Imigrasi kepada orang asing yang bertempat tinggal di wilayah kerja Kantor Imigrasi tersebut dan izin Tinggal tetap hanya diberikan kepada orang asing pemegang paspor kebangsaan, untuk jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.

 

  1. Permohonan perpanjangan izin Tinggal Tetap diajukan paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum izin Tinggal Tetap berakhir.

 

  1. Dalam hal izin Tinggal Tetap berakhir, sedangkan Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi mengenai permohonan perpanjangan izin Tinggal tetap belum diberikan, Kepala Kantor Imigrasi yang bersangkutan memberikan perpanjangan sementara paling lama 90 (sembilan puluh) hari, terhitung sejak izin Tinggal Tetap berakhir.

 

Dasar hukum:

  1. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
  2. Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1994 tentang Visa, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian
  3. Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.02-IZ.01.10 Tahun 1995 tentang Visa Singgah, Visa Kunjungan, Visa Tinggal Terbatas, Izin Masuk, dan Izin Keimigrasian

 

Persyaratan permohonan Izin Tinggal Tetap (ITAP) adalah sebagai berikut :

  1. Persyaratan dari Perusahaan Sponsor
  1. Copy Akte Notaris yang telah disahkan oleh Pejabat terkait
  2. Copy SIUP
  3. Copy TDP
  4. Copy Surat keterangan Domisili Perusahaan
  5. Copy NPWP Perusahaan
  6. Copy KTP Direktur
  7. Bagan Organisasi (didalamnya ada posisi untuk calon TKA)
  8. Copy Kontrak Kerja
  9. Surat penunjukkan Staf Pendamping untuk TKA
  10. Copy Surat Wajib Lapor Depnaker untuk mempekerjakan TKA (UU Wajib lapor No.17 tahun 1981)
  11. Surat Sponsor dari perusahaan
  12. Surat Kuasa pengurusan
  1. Persyaratan yang harus disiapkan oleh WNA
  1. Copy Paspor (Halaman penuh – Cover Depan sampai Cover Belakang)
  2. Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) –> Bahasa Inggris atau Indonesia
  3. Copy Ijazah
  4. Pasphoto ukuran 4×6; 3×4, dan 2×3 cm, masing-masing 6 lembar (latar belakang Merah)