Sorong – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong bersama sejumlah instansi terkait menggelar operasi gabungan yang difokuskan pada pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (TKA) di wilayah Sorong dan sekitarnya, Jumat (2/05/2025). Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian dan memastikan seluruh Warga Negara Asing (WNA) yang berada di wilayah kerja Imigrasi Sorong memiliki dokumen resmi dan bekerja sesuai peraturan yang berlaku.
Operasi gabungan ini melibatkan unsur dari TNI/Polri, Dinas Ketenagakerjaan, serta instansi pemerintah daerah lainnya. Tim gabungan menyisir sejumlah perusahaan di sektor industri, perkebunan, hingga pertambangan, yang diketahui mempekerjakan WNA.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Daud Randa Payung menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah preventif untuk mencegah penyalahgunaan izin tinggal dan pelanggaran ketenagakerjaan oleh WNA.
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh WNA yang bekerja di wilayah Sorong telah memiliki izin tinggal dan izin kerja yang sah. Operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan kesadaran perusahaan agar lebih tertib administrasi dalam mempekerjakan tenaga asing,” ujarnya.
Operasi ini mendapat dukungan penuh dari Pemerintah Daerah dan masyarakat, yang mengapresiasi langkah tegas dan koordinatif dari pihak Imigrasi dan instansi terkait dalam menjaga kedaulatan hukum serta ketertiban umum di wilayah Sorong.
Kegiatan pengawasan ini direncanakan akan dilakukan secara berkala dan lebih menyeluruh ke wilayah-wilayah terpencil guna memastikan seluruh WNA di wilayah Papua Barat Daya mematuhi aturan keimigrasian Indonesia.