SORONG — Kantor Imigrasi Kela s II TPI Sorong menerima seorang warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan China berinisial WS, Rabu (16/9/2026). Kedatangan WNA tersebut berkaitan dengan laporan dugaan pelanggaran ketentuan konservasi di wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Penanganan terhadap WS merupakan bagian dari tindak lanjut atas laporan masyarakat serta permohonan pencegahan terhadap yang bersangkutan. Proses tersebut dilakukan melalui koordinasi antara Kantor Imigrasi Sorong dengan sejumlah instansi terkait, di antaranya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat Daya dan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Sorong.

Dalam proses awal di Kantor Imigrasi Sorong, pemeriksaan terhadap WS belum dapat dilanjutkan. Yang bersangkutan menyampaikan keinginannya untuk memperoleh pendampingan dari penasihat hukum sebelum menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kantor Imigrasi Sorong kemudian melakukan koordinasi dengan perwakilan diplomatik Republik Rakyat Tiongkok di Jakarta terkait penanganan WNA tersebut. Dalam koordinasi tersebut disampaikan bahwa komunikasi mengenai aspek keimigrasian dilakukan melalui tim Kantor Imigrasi Sorong sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya menyampaikan perlunya penempatan WS untuk sementara waktu di ruang detensi keimigrasian. Penempatan tersebut dilakukan sambil menunggu perkembangan dan kepastian proses penanganan perkara sesuai dengan kewenangan aparat penegak hukum.

Langkah tersebut merupakan bagian dari koordinasi antarinstansi dalam mendukung proses penegakan hukum sekaligus pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan orang asing di wilayah Papua Barat Daya.
Dari sisi konservasi, PSDKP Sorong menyatakan kesiapan memberikan dukungan teknis apabila diperlukan dalam proses penanganan perkara. Dukungan tersebut termasuk penyediaan keterangan ahli terkait identifikasi serta status perlindungan terhadap jenis satwa yang menjadi bagian dari materi pemeriksaan.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong bersama instansi terkait akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan penanganan perkara tersebut sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Hingga proses penanganan berlangsung, dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan WS masih dalam proses penanganan oleh instansi yang berwenang. Seluruh proses dilakukan dengan mengedepankan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Sorong menegaskan komitmennya untuk mendukung penegakan hukum serta memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Indonesia tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian dan peraturan perundang-undangan lainnya.
