Raja Ampat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menggelar kegiatan sosialisasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada para pengelola homestay dan penginapan di wilayah Kabupaten Raja Ampat, Rabu (23/07/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Imigrasi Sorong dalam meningkatkan pengawasan orang asing serta membangun sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sorong.
Sosialisasi ini difokuskan pada pemahaman dan penggunaan Aplikasi APOA yang berfungsi sebagai platform digital pelaporan keberadaan orang asing oleh pengelola akomodasi. Dengan sistem ini, proses pelaporan menjadi lebih cepat, akurat, dan terdokumentasi secara real-time.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Daud Randa Payung, dalam sambutannya menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat, khususnya pengelola tempat tinggal wisata, dalam mendukung tugas keimigrasian. “Wilayah Raja Ampat merupakan destinasi wisata kelas dunia yang banyak dikunjungi wisatawan mancanegara. Oleh karena itu, pengawasan orang asing tidak bisa hanya dilakukan oleh petugas Imigrasi semata, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif dari masyarakat, khususnya para pelaku usaha penginapan,” ujarnya.
Kegiatan ini juga diisi dengan sesi tanya jawab interaktif, di mana para peserta dapat langsung mempraktikkan penggunaan aplikasi APOA dan menyampaikan berbagai kendala maupun masukan yang dihadapi di lapangan.
Melalui kegiatan ini, diharapkan para pengelola homestay dan penginapan di Raja Ampat semakin memahami pentingnya pelaporan keberadaan orang asing serta mampu memanfaatkan teknologi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi secara optimal.
Kantor Imigrasi Sorong terus berkomitmen untuk memberikan edukasi dan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat, serta memperkuat pengawasan keimigrasian dalam rangka menjaga kedaulatan dan keamanan negara. (editor: Ahmad Faris A.)
