Sorong — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melaksanakan Operasi Keimigrasian Wirawaspada secara serentak yang digelar di seluruh Indonesia pada tanggal 15 hingga 16 Juli 2025. Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan operasi pengawasan keimigrasian yang diikuti secara serentak oleh seluruh Kantor Imigrasi di Indonesia.
Pelaksanaan operasi ini diawali dengan pengarahan secara daring oleh Plt. Direktur Jenderal Imigrasi pada tanggal 15 Juli 2025 pukul 11.00 WIT. Setelah arahan, dilakukan briefing singkat oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian kepada tim yang berjumlah 10 orang, termasuk pimpinan, untuk melaksanakan operasi ke beberapa lokasi sasaran di Kabupaten Sorong.
Operasi dilakukan selama dua hari. Dari hasil pelaksanaan operasi, diketahui bahwa tidak ditemukan adanya pelanggaran keimigrasian yang dilakukan oleh Tenaga Kerja Asing (TKA) maupun penjamin Warga Negara Asing.
Kegiatan Operasi Wirawaspada ini merupakan bagian dari pengawasan rutin terhadap keberadaan dan aktivitas WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sorong. Ke depan, Kantor Imigrasi Sorong akan terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait dalam pelaksanaan pengawasan secara terpadu guna meminimalisir potensi pelanggaran keimigrasian.
Dengan langkah ini, Imigrasi Sorong berkomitmen menjaga tertib administrasi keimigrasian serta mendukung stabilitas dan keamanan wilayah dari aspek keimigrasian.
