SORONG — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyerahkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial WS kepada Kepolisian Daerah Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan penembakan satwa di wilayah Papua Barat Daya.
Penyerahan tersebut disampaikan dalam kegiatan press conference yang dilaksanakan di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Selasa (22/9/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari tindak lanjut koordinasi antara Kantor Imigrasi Sorong dengan aparat penegak hukum dalam penanganan perkara yang melibatkan orang asing.

WS sebelumnya telah berada di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong setelah diterima oleh pihak Imigrasi pada 16 September 2026. Penempatan tersebut dilakukan dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah Indonesia.
Perkara yang melibatkan WS berkaitan dengan dugaan penembakan satwa. Dalam penanganannya, Kantor Imigrasi Sorong melakukan koordinasi dengan Polda Papua Barat Daya serta instansi terkait untuk memperoleh informasi dan memastikan penanganan perkara dilakukan sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menjelaskan bahwa keterlibatan Imigrasi dalam perkara tersebut berada pada aspek keimigrasian, khususnya pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sorong.

“Imigrasi memiliki fungsi dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing. Dalam perkara ini, kami terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait agar setiap tahapan dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Sorong.
Sebelum dilakukan penyerahan, Kantor Imigrasi Sorong juga melakukan koordinasi dengan instansi terkait mengenai dugaan aktivitas penembakan satwa yang melibatkan WS. Koordinasi tersebut diperlukan untuk mendukung proses penanganan perkara, khususnya berkaitan dengan aspek hukum dan status satwa yang menjadi bagian dari pemeriksaan.
Setelah melalui proses koordinasi, WS selanjutnya diserahterimakan kepada Polda Papua Barat Daya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai dengan kewenangan kepolisian.
Penyerahan tersebut sekaligus mencerminkan sinergi antarlembaga dalam mendukung proses penegakan hukum di wilayah Papua Barat Daya, khususnya terhadap perkara yang melibatkan warga negara asing.
Kantor Imigrasi Sorong memastikan bahwa aspek keimigrasian terhadap WS akan tetap ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sementara itu, proses pemeriksaan terkait dugaan tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong juga menegaskan komitmennya untuk memperkuat koordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga ketertiban serta memastikan setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia mematuhi hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun perkara dugaan penembakan satwa tersebut masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut oleh pihak yang berwenang. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pertanggungjawaban hukum terhadap yang bersangkutan merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
