Raja Ampat, 5 November 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melaksanakan kegiatan Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kabupaten Raja Ampat pada Kamis (5/11/2026). Kegiatan diawali pada pukul 09.00 WIT dengan berkumpulnya tim dan undangan di Pelabuhan Falaya, Waisai, Kabupaten Raja Ampat. Selanjutnya, Kepala Sub Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong memberikan pengarahan terkait teknis pelaksanaan operasi gabungan, sasaran kegiatan, serta langkah-langkah yang akan dilakukan oleh seluruh anggota tim. Pada pukul 10.00 WIT, tim bersama anggota Operasi Gabungan Timpora bergerak menuju lokasi yang telah ditentukan.

Operasi Gabungan ini bertujuan untuk melakukan pengawasan terhadap sejumlah homestay dan penginapan di Kepulauan Raja Ampat yang diduga menggunakan Tenaga Kerja Asing (TKA), sekaligus memberikan sosialisasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Lokasi pertama yang dikunjungi adalah Turtle Homestay di Pulau Kri. Kedatangan tim disambut oleh Wili selaku manajer yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI). Pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada sejumlah ulasan wisatawan melalui Google Reviews yang menyebutkan banyaknya wisatawan asing yang menginap serta informasi mengenai manajer bernama Franklin yang diduga merupakan WNA. Selain itu, berdasarkan pengecekan awal, homestay tersebut diketahui belum terdaftar dalam APOA.
Berdasarkan keterangan manajer yang saat ini bertugas, tidak terdapat tenaga kerja asing yang bekerja di Turtle Homestay. Ia juga menjelaskan bahwa manajer sebelumnya yang bernama Franklin merupakan WNI asli Papua. Dalam kesempatan tersebut, petugas memberikan edukasi mengenai kewajiban pelaporan orang asing melalui APOA serta meminta pihak manajemen untuk membantu menyebarluaskan informasi tersebut kepada pemilik dan pengelola penginapan lainnya. Setelah menyelesaikan kegiatan di Turtle Homestay, tim melanjutkan kunjungan ke Gibran Homestay yang diketahui dimiliki oleh WNI berdomisili di Raja Ampat.

Pada kunjungan ke Gibran Homestay, petugas menyampaikan sosialisasi mengenai kewajiban pemilik dan pengelola resort maupun homestay dalam melakukan pelaporan orang asing melalui APOA. Mengingat pemilik homestay tergabung dalam asosiasi homestay di Raja Ampat, petugas turut meminta dukungan agar informasi dan edukasi terkait kewajiban APOA dapat diteruskan kepada anggota asosiasi lainnya. Dalam kegiatan tersebut, anggota Operasi Gabungan Timpora juga berperan aktif dengan memberikan pertanyaan, masukan, serta berdiskusi bersama pihak pengelola homestay terkait pengawasan dan administrasi keimigrasian.

Selanjutnya, tim bergerak menuju lokasi terakhir, yaitu Soul Scuba Divers. Setibanya di lokasi, tim diterima langsung oleh Muhammad Satriadi selaku manajer yang merupakan WNI. Petugas Kantor Imigrasi Sorong bersama anggota Operasi Gabungan memperkenalkan diri sekaligus menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengecekan kelengkapan dokumen keimigrasian orang asing yang bekerja di Soul Scuba Divers. Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga memberikan informasi dan sosialisasi kepada pihak pengelola terkait ketentuan keimigrasian, ketenagakerjaan bagi tenaga kerja asing, serta aspek penanaman modal agar kegiatan usaha berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui pelaksanaan Operasi Gabungan Timpora ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong berharap dapat memperkuat sinergi antarinstansi serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha pariwisata terhadap ketentuan keimigrasian, khususnya dalam pelaporan keberadaan orang asing melalui APOA. Kegiatan ini tidak hanya berfokus pada pengawasan dan pemeriksaan, tetapi juga mengedepankan pendekatan edukatif dan preventif kepada masyarakat serta pelaku usaha. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan dapat berperan aktif dalam mendukung pengawasan orang asing demi menjaga ketertiban dan keamanan wilayah Kabupaten Raja Ampat sebagai salah satu destinasi pariwisata unggulan Indonesia.
