Sorong, Papua Barat Daya – Kamis, 16 Maret 2023 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong telah melakukan tindakan Deportasi terhadap 1 (satu) Warga Negara Papua Nugini.
Kegiatan Deportiasi dilaksanakan didasari bahwa Warga Negara Papua Nugini tersebut merupakan Eks Narapidana yakni berkaitan dengan Narkotika sehingga perlu dijadikan atensi khusus untuk menangkal Warga Negara Papua Nugini tersebut.
Proses pendeportasian tersebut dilaksanakan melalui Tempat Pemeriksa Imigrasi Skouw di Jayapura Provinsi Papua dengan penerbangan melalui Bandara Domine Eduard Osok Sorong ke Bandara Sentani di Jayapura.
Dalam rangka menegakkan hukum keimigrasian di wilayah kerjanya, Kantor Imigrasi Sorong senantiasa melakukan kegiatan pengawasan dan juga menyelenggarakan rapat koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing di setiap Kabupaten dan Kota.