Sorong, 27 Agustus 2025 – Bertempat di Aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, telah dilaksanakan kegiatan Sinkronisasi dan Koordinasi Pelaksanaan Urusan Kementerian dalam Penyelenggaraan Pemerintahan mengenai Reformasi Regulasi dan Pengawalan Implementasi Keadilan Restoratif di Provinsi Papua Barat Daya pada Rabu (27/08).
Kegiatan ini diprakarsai oleh Tim Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan dihadiri oleh berbagai instansi terkait, antara lain Kantor Wilayah Hukum, Kantor Wilayah Hak Asasi Manusia, perwakilan Direktorat Jenderal Imigrasi, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Papua Barat.

Dalam sambutannya, perwakilan Deputi Bidang Koordinasi Hukum menyampaikan bahwa agenda reformasi regulasi menjadi prioritas strategis pemerintah untuk menciptakan sistem hukum yang sederhana, tidak tumpang tindih, serta mampu memberikan kepastian dan keadilan bagi masyarakat.
Lebih lanjut dijelaskan bahwa pengawalan implementasi Keadilan Restoratif merupakan upaya konkret pemerintah dalam memberikan penyelesaian perkara hukum dengan pendekatan pemulihan, bukan semata penghukuman. Pendekatan ini diharapkan dapat memperkuat harmoni sosial sekaligus menjamin perlindungan hak asasi manusia di Papua Barat Daya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyambut baik pelaksanaan kegiatan ini. “Kegiatan sinkronisasi dan koordinasi ini sangat penting untuk memperkuat kerja sama antar-instansi, sehingga kebijakan di bidang hukum, HAM, imigrasi, dan pemasyarakatan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Selain sebagai wadah koordinasi, kegiatan ini juga menjadi ruang evaluasi bersama untuk mengidentifikasi tantangan serta merumuskan strategi pelaksanaan kebijakan yang selaras dengan semangat reformasi regulasi dan prinsip keadilan restoratif.
Melalui kegiatan ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di Papua Barat Daya dapat semakin konsisten, terarah, dan memberikan dampak positif bagi masyarakat luas, khususnya dalam bidang hukum, hak asasi manusia, imigrasi, dan pemasyarakatan.
