Kota Sorong — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menginformasikan kepada masyarakat bahwa layanan keimigrasian akan libur pada hari Jumat, 18 April 2025 dalam rangka peringatan Wafat Isa Almasih (Jumat Agung). Selain itu, layanan libur pada hari Senin, 21 April 2025 dalam rangka Paskah Hari Kedua, sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Papua Barat Daya Nomor 100.3/38/GUB-PBD/2025 mengenai hari libur nasional, cuti bersama dan libur fakultatif.
Namun demikian, bagi pemohon yang memiliki kebutuhan mendesak, seperti pengurusan paspor untuk orang sakit, perlintasan TPI laut atau keperluan darurat lainnya, tetap dapat dilayani. Pemohon dapat datang langsung ke Kantor Imigrasi Sorong atau menghubungi melalui media sosial resmi Imigrasi Sorong untuk mendapatkan bantuan lebih lanjut.
Pelayanan keimigrasian akan kembali beroperasi seperti biasa pada Selasa, 22 April 2025. Masyarakat diimbau untuk merencanakan pengurusan dokumen sebelum atau sesudah tanggal tersebut.