Halo Sobat Miso, pada hari Senin tanggal 4 April 2022 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong telah melaksanakan kegiatan Apel Pagi Penyematan Ban Agen Perubahan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Tahun 2022.
Bagi Pegawai yang dipercayakan sabagai Agen Perubahan harus mampu menjadi Penggerak Perubahan bagi pegawai lainnya. Selamat bagi 4 Agen Perubahan yang telah disematkan Ban Agen Perubahan.
Adapun beberapa tugas dan kewenangan agen perubahan antara lain:
1. Sebagai Katalis, berperan untuk meyakinkan Pegawai yang ada di lingkungan kerjanya tentang pentingnya Perubahan menuju Kondisi yang lebih baik;
2. Pemberi Solusi, berperan sebagai pemberi alternative solusi kepada pegawai di lingkungan kerjanya yang mengalami kendala dalam proses berjalannya perubahan menuju tujuan akhir;
3. Penggerak Perubahan, bertugas mendorong dan menggerakkan pegawai untuk ikut berpartisipasi dalam perubahan menuju kea rah unit kerja yang lebih baik;
4. Mediator, berperan untuk membantu melancarkan proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul di dalam pelaksanaan reformasi birokrasi dan membina hubungan antara pihak-pihak yang ada di dalam (internal) dan pihak di luar (eksternal) terkait;
5. Penghubung sumber daya, berperan sebgai penghubung anatar pegawai yang ada di lingkungan Kementarian Hukum dan Hak Asasi Manusia, pemilik sumber daya atau pembuat kebijakan dan
masyarakat;
6. Agen Perubahan yang ditunjuk harus memiliki prestasi/kontribusi dalam pembangunan ZI dan satu agen perubahan minimal memiliki satu produk perubahan.
#imigrasi #sorong #wbk #wbbm #ditjenimigrasi