SORONG – Menyambut Hari Bhakti Imigrasi Ke-73 mengacu pada surat edaran Direktorat Jenderal Imigrasi Nomor: IMI.7-UM.01.01-092. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melaksanakan layanan Eazy Passport khusus untuk permohonan paspor baru dan paspor penggantian habis masa berlaku dengan kategori kelompok rentan, penyandang disabilitas dan calon jamaah haji di Kantor Kementerian Agama Kab. Sorong, Jumat (13/01/2023).
Layanan Eazy Passport merupakan pelayanan paspor secara kolektif yang dilaksanakan di luar Kantor Imigrasi menggunakan mobile unit passport dengan minimal jumlah pemohon 15 orang.
‘’Layanan ini dihadirkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, dengan mengajukan permohonan layanan eazy passport ke Kantor Imigrasi dan petugas akan datang ke tempat tujuan, pemohon cukup mengeluarkan biaya PNBP sebesar Rp 350.000,-. Layanan ini diberikan kepada pemohon perkantoran pemerintah/ TNI/Polri/BUMN/BUMD/swasta, institusi Pendidikan, komunitas atau organisasi dan komplek perumahan”. Ucap Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian, Ristra Adiatama.
Pada pelaksanaannya di Kantor Kementerian Agama Kab. Sorong, terdapat 23 permohonan terdiri dari 10 pemohon lanjut usia dan selebihnya merupakan calon jamaah haji Kab. Sorong.
Layanan Eazy passport dari Kantor imigrasi kelas II TPI Sorong ini diikuti oleh masyarakat dengan antusias. Mereka sangat berterima kasih karena mendapatkan pelayanan prima (service excellence) dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong tanpa harus datang ke kantor imigrasi.