• Kemenimipas RI
  • Ditjen Imigrasi
  • Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat
Senin, 19 Januari 2026
English EN Indonesian ID
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
  • Zona Integritas
  • Regulasi
    • Undang-undang Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Bagi Warga Negara Indonesia
      • Antrian Paspor Online M-Paspor
      • Syarat Permohonan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Tentang Paspor
        • Permohonan Paspor RI
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Permohonan Paspor Haji
    • Bagi Warga Negara Asing
      • Permohonan Izin Tinggal Online
      • Permohonan Visa Online
      • Izin Tinggal WNA
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • Biaya Izin Tinggal
      • Kalkulator Hitung Masa Izin Tinggal
    • Pelaporan Orang Asing
  • Publikasi
    • Berita Miso
    • Survey IKM dan IPK
    • Statistik Pelayanan Izin Keimigrasian
    • Arsip Dokumen
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Jenis dan Tarif PNBP
    • Tata Tertib Berpakaian Pemohon Layanan
    • Cara Bayar Paspor Via ATM
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
  • Zona Integritas
  • Regulasi
    • Undang-undang Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Bagi Warga Negara Indonesia
      • Antrian Paspor Online M-Paspor
      • Syarat Permohonan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Tentang Paspor
        • Permohonan Paspor RI
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Permohonan Paspor Haji
    • Bagi Warga Negara Asing
      • Permohonan Izin Tinggal Online
      • Permohonan Visa Online
      • Izin Tinggal WNA
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • Biaya Izin Tinggal
      • Kalkulator Hitung Masa Izin Tinggal
    • Pelaporan Orang Asing
  • Publikasi
    • Berita Miso
    • Survey IKM dan IPK
    • Statistik Pelayanan Izin Keimigrasian
    • Arsip Dokumen
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Jenis dan Tarif PNBP
    • Tata Tertib Berpakaian Pemohon Layanan
    • Cara Bayar Paspor Via ATM
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
Imigrasi Sorong
No Result
View All Result
Home Berita

Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

Jumat, 1 September 2023
in Berita
Menkumham Ajak UMKM Bali Bicara KI dan Kemudahan Berusaha

Bali – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menyatakan pelindungan kekayaan intelektual (KI) seharusnya menjadi komponen penting dari kebijakan ekonomi nasional. Namun, faktanya 90% dari pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di Indonesia belum memiliki kesadaran untuk mendapatkan pelindungan KI terhadap produk dan karyanya. (01/09/2023)

“KI ini adalah power tool untuk pertumbuhan ekonomi nasional yang harus dimanfaatkan secara optimal, penggunaan strategi KI dapat menambah nilai dari aset-aset yang dimiliki,” ujar Yasonna dalam kegiatan ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ yang diselenggarakan di Universitas Udayana, Bali pada Jumat, 1 September 2023.

Di era digitalisasi seperti saat ini jangkauan pasar untuk pelaku UMKM sudah terbuka luas. Produk-produk UMKM tersebar secara masif baik dalam negeri maupun di luar negeri melalui platform digital. Kemudahan ini diiringi dengan maraknya tingkat pembajakan dan pemalsuan dari produk atau karya cipta. Oleh sebab itu, pemahaman akan pentingnya pelindungan KI terhadap pelaku usaha masih sangat diperlukan.

Yasonna menilai bahwa salah satu daerah yang berhasil memanfaatkan KI untuk membangkitkan roda perekonomiannya adalah Provinsi Bali, terutama di tengah masa pandemi, kreativitas dan inovasi masyarakat Bali justru berkembang dengan pesat.

“Selama ini yang diketahui orang, tulang punggung perekonomian Bali adalah sektor pariwisata yang menjadi bidang paling terdampak selama pandemi. Akan tetapi peningkatan pendaftaran KI dari Bali justru naik selama pandemi,” terang Yasonna.

Pada awal pandemi tahun 2020, sebanyak 2.250 permohonan KI dari Provinsi Bali yang diajukan ke DJKI. Angka tersebut kemudian meningkat pada tahun 2021 menjadi sebesar 4.265 permohonan. Kemudian pada tahun 2022 meningkat menjadi 5.555 permohonan, dan hingga periode Agustus 2023 sudah mencapai 3.874 permohonan, jumlah ini telah mengalami peningkatan sebesar 18% dibandingkan pada tahun sebelumnya di periode yang sama.

Selain itu, sebagai daerah yang terkenal dengan destinasi wisatanya, Bali ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham sebagai Pilot Project Intellectual Property and Tourism di tahun 2022. Penunjukkan ini diharapkan mampu mendorong daerah-daerah lain untuk dapat mengembangkan potensi wisatanya dengan berbasis pada KI.

Sebagai contoh Garam Amed Bali yang telah terdaftar sebagai produk indikasi geografis (IG) di tahun 2016. Selain menambah nilai jual, produk Garam Amed ini juga memberikan potensi IP-ecotourism bagi wilayah Kabupaten Karang Asem dengan menggelar Festival Garam Amed pada tahun 2019.

“Saya bersyukur bahwa Pak Gubernur dengan komitmennya membuat contoh-contoh peran KI untuk peningkatan ekonomi di Bali, bagaimana produk lokal didorong untuk selalu tumbuh. Atas capaian tersebut, perkenankan saya menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada seluruh pemangku kepentingan, khususnya Pemerintah Provinsi Bali dan Kantor Wilayah Kemenkumham Provinsi Bali atas sinergi dan peran aktifnya dalam upaya mendorong peningkatan permohonan KI di Provinsi Bali,” ungkap Yasonna.

Di sisi lain, Yasonna sendiri menyadari bahwa luasnya wilayah Indonesia merupakan tantangan tersendiri bagi pemerintah untuk dapat menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang berbasis KI. Dibutuhkan sinergitas antara pemangku kepentingan untuk dapat merangkul para pelaku usaha lokal agar tidak hanya mengembangkan produknya dengan baik, tetapi juga melindungi kekayaan intelektualnya.

Tantangan tersebut bertambah seiring dengan dimulainya pandemi COVID-19 pada awal tahun 2020 hingga saat memasuki era pasca pandemi yang memberikan dampak yang sangat besar bagi Indonesia, khususnya di bidang ekonomi. Di tengah kesulitan tersebut, Kemenkumham melalui DJKI tengah berupaya keras untuk meningkatkan jumlah pemahaman dan permohonan KI di berbagai daerah di Indonesia dengan menghadirkan inovasi-inovasi terhadap layanan.

Salah satunya dengan menggelar sosialisasi yang berjudul ‘Satu Jam Bersama Menkumham’ dengan tema Kemenkumham Melayani untuk Indonesia Maju. Kegiatan ini merupakan upaya DJKI untuk menghadirkan Menkumham di tengah-tengah masyarakat untuk berdiskusi secara langsung.

“Kita berharap agar upaya tersebut dapat mendorong percepatan pembangunan ekonomi, melalui pemanfaatan sistem KI terutama oleh anak-anak muda di Provinsi Bali,” tambahnya.

Dalam kesempatan ini Yasonna juga menyerahkan Sertifikat Merek ‘Branding Bali’ yang diterima langsung oleh Gubernur Provinsi Bali, I Wayan Koster, Surat Pencatatan KI Komunal Lukisan Kamasan Bali kepada Rektor Universitas Udayana, Sertifikat Merek Ajik Krisna dan Sertifikat Desain Industri Kotak Kemasan Minyak Ajik yang diterima oleh Gusti Ngurah Anom dari Krisna Group.

Lebih lanjut, kegiatan Satu Jam Bersama Menkumham tidak hanya memberikan sosialisasi tentang KI, tetapi juga booth-booth layanan KI yang memberikan layanan konsultasi kepada masyarakat secara langsung dengan para ahli di bidang KI. Untuk mendukung kemudahan berusaha, kegiatan ini juga memberikan sosialisasi terkait perseroan perorangan.

DJKI juga memberikan fasilitasi gratis bagi para pelaku UMKM di Provinsi Bali yang ingin mendaftarkan merek dan mencatatkan hak ciptanya secara gratis dengan kuota terbatas. (daw/kad)

Previous Post

Imigrasi Sorong Ikuti Sosialisasi Layanan Administrasi Hukum Umum tentang Kewarganegaraan

Next Post

Dulu Berstatus Anggota Polri, Kini Sekjen Kemenkumham Dilantik Menjadi ASN

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Imigrasi Bongkar Sindikat Love Scamming Internasional di Tangerang, 27 WNA Diamankan
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Lakukan Kunjungan Silaturahmi ke Wakil Wali Kota Sorong
  • Hari Bhakti Imigrasi ke-76 Jadi Momentum Imigrasi Sorong Berbagi dengan Anak Panti
  • Kepala Kantor Imigrasi Sorong Lakukan Sinergitas Lintas Institusi
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Gelar Donor Darah Peringati Hari Bhakti Imigrasi ke-76
  • Persyaratan Paspor
  • FAQ
  • Kontak
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong - Papua Barat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
  • Zona Integritas
  • Regulasi
    • Undang-undang Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Bagi Warga Negara Indonesia
      • Antrian Paspor Online M-Paspor
      • Syarat Permohonan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Tentang Paspor
    • Bagi Warga Negara Asing
      • Permohonan Izin Tinggal Online
      • Permohonan Visa Online
      • Izin Tinggal WNA
      • Biaya Izin Tinggal
      • Kalkulator Hitung Masa Izin Tinggal
    • Pelaporan Orang Asing
  • Publikasi
    • Berita Miso
    • Survey IKM dan IPK
    • Statistik Pelayanan Izin Keimigrasian
    • Arsip Dokumen
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Jenis dan Tarif PNBP
    • Tata Tertib Berpakaian Pemohon Layanan
    • Cara Bayar Paspor Via ATM
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
  • Kontak

© 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong

[ Placeholder content for popup link ] WordPress Download Manager - Best Download Management Plugin