Sorong – Pandemi Covid-19 yang melanda seluruh dunia selama dua tahun terakhir memaksa seluruh lapisan masyarakat untuk hidup dalam keterbatasan. Masyarakat harus mengalami berbagai macam tantangan untuk bertahan hidup dalam situasi pandemi. Tidak terkecuali adalah masyarakat di Kota Sorong dan sekitarnya.
Sejalan dengan arahan Presiden Republik Indonesia mengenai kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), Walikota Sorong mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 443/573 mengenai Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Kota Sorong. Melalui Surat Edaran tersebut, Pemerintah Kota Sorong memberlakukan sejumlah peraturan serta terus menghimbau masyarakat untuk taat terhadap protokol kesehatan dengan selalu mengenakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, mengurangi mobilitas, rajin mencuci tangan dan mengikuti vaksinasi yang disediakan oleh Pemerintah.
Berdasarkan data dari Dinas Kominfo Kota Sorong, per tanggal 28 Juli 2021 terdapat 4951 kasus positif dengan 529 dantaranya kasus aktif dan 4339 orang tercatat sembuh serta 83 orang meninggal. Data tersebut menunjukkan adanya dampak yang signifikan dari pandemi Covid-19 dan urgensi pelaksanaan penerapan PPKM yang disiplin.
Penerapan PPKM Darurat tersebut juga memberikan dampak kepada masyarakat Kota Sorong dari sisi perekonomian, dimana beberapa pelaku usaha terpaksa membatasi kegiatan mereka. Hal ini berdampak luas terhadap rantai perekonomian di Kota Sorong dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar untuk bertahan hidup.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, sejalan dengan arahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI (Menkumham), Yasonna H Laoly, dalam program “Kumham Peduli, Kumham Berbagi”, berupaya untuk meringankan beban masyarakat di Kota Sorong yang terdampak Covid-19 dengan memberikan bantuan paket sembako kepada masyarakat Kota Sorong. Sejumlah 30 paket sembako dibagikan kepada masyarakat sekitar Kota Sorong yang terdampak Covid-19 dan 1 paket sembako diberikan kepada pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong yang sedang melaksanakan isolasi mandiri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Ferdy Maulana, yang turut serta dalam kegiatan pembagian bantuan tersebut menyampaikan harapannya bahwa semoga bantuan dari segenap keluarga besar Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong ini dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam keterbatasan mereka untuk beraktifitas secara normal. Kepala Kantor juga menyampaikan ajakan dan himbauan kepada masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan dan mengikuti vaksinasi demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.
Selain memberikan bantuan sosial, Kepala Kantor juga meminta dukungan dari masyarakat kota Sorong dalam usaha Kantor Imigrasi Sorong meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WWBM). Beliau menyampaikan bahwa dukungan dan kerjasama dari masyarakat kota Sorong sangat kami butuhkan dalam memberikan layanan yang semakin prima kepada masyarakat dalam setiap kesempatan. Semoga dengan dukungan dan doa restu segenap masyarakat, perjuangan Kantor Imigrasi Sorong untuk meraih predikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) pada tahun 2021 ini dapat tercapai demi kualitas pelayanan publik yang sangat baik.
Melalui program “Kumham Peduli, Kumham Berbagi” yang dilaksanakan secara virtual pada hari Kamis, 29 Juli 2021, Menkumham Yasonna H Laoly menyampaikan bahwa program ini merupakan bentuk nyata dari Insan Pengayoman untuk turut berempati kepada masyarakat dan ASN Kemenkumham yang terdampak pandemi Covid-19. Program tersebut menyalurkan total bantuan sosial sebanyak 46.614 paket dan dana sosial sebesar 700 juta rupiah yang dibagikan kepada masyarakat di seluruh Indonesia.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Kemenkumham, Andap Budhi Revianto menyampaikan himbauan kepada masyarakat untuk mendukung program Pemerintah dengan selalu bekerja sama dan bergotong-royong dalam situasi pandemi ini. Beliau juga menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berpikir positif selama masa pandemi Covid-19.