Sorong – Rabu, 13 April 2022 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melaksanakan kegaitan pengarahan pimpinan yang diikuti oleh seluruh pegawai Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.
Dalam kegiatan pengarahan tersebut Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana memberikan pemahaman dan pengarahan terkait kedisiplinan pegawai. Diantaranya mengenai kedisiplinan waktu atau jam masuk kerja yang diberlakukan sanksi apabila terlambat atau tidak masuk kerja tepat waktu. Pejabat atasan langsung wajib memantau dan mengawasi terhadap pegawainya yang tidak masuk kerja, dan memberika sanksi berupa pemotongan tunjangan kinerja sesuai dengan peraturan yang ditetapkan.
Demi peningkatan kualitas sumber daya manusia pada Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong diharapkan seluruh pegawai dapat mengikuti aturan yang sudah ditentukan berdasarkan kesepakatan bersama. Dan demi terwujudkan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong yang berpredikat Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.