Sorong – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melalui Seksi Intelijen dan Penindakan keimigrasian melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial B.A.L. yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay).

Pelaksanaan deportasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor WIM.31.IMI.2-GR.03.01-346. Warga negara asing yang bersangkutan diketahui telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3), sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.
Pada Jumat, 19 Juni 2026, Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong berangkat menuju Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong untuk mengawal proses pendeportasian. Petugas bersama warga negara asing tersebut berangkat dari Sorong pada pukul 11.15 WIT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 13.30 WIB.
Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, petugas melakukan proses check-in pada maskapai yang akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk kembali ke negara asalnya. Selanjutnya, petugas melaksanakan koordinasi dan pelaporan kepada petugas Imigrasi yang bertugas di terminal keberangkatan terkait pelaksanaan tindakan deportasi tersebut.
Setelah seluruh proses administrasi selesai dilaksanakan, petugas mengantarkan yang bersangkutan hingga area keberangkatan internasional dan memastikan warga negara asing tersebut memasuki pesawat yang akan membawanya keluar dari wilayah Indonesia. Warga negara Amerika Serikat berinisial B.A.L. tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Emirates pada pukul 17.40 WIB dengan tujuan akhir Amerika Serikat.

Kegiatan deportasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala. Setelah proses keberangkatan selesai, petugas melakukan dokumentasi sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan tindakan keimigrasian.
Selain tindakan deportasi, terhadap yang bersangkutan juga dilakukan proses penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja serta menegakkan hukum keimigrasian guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.
