Sorong – Menyusul terbitnya Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 37 Tahun 2025 tentang Penetapan Bandar Udara Internasional, dimana Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Papua Barat Daya ditetapkan sebagai Bandar Udara Internasional yang melayani penerbangan langsung dari luar negeri, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong bergerak cepat dalam merespons keputusan tersebut untuk mempersiapkan layanan keimigrasian di Bandara Domine Eduard Osok, Sorong.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong telah menggelar rapat koordinasi dengan Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya dan instansi terkait, termasuk otoritas Bandara Domine Eduard Osok serta kesatuan unsur CIQ (Karantina, Imigrasi, dan Bea Cukai). Rapat ini menghasilkan dukungan penuh dari Pemerintah Provinsi melalui Gubernur Papua Barat Daya untuk memberikan layanan keimigrasian bagi lalu lintas internasional di Bandara Domine Eduard Osok Sorong. Sebagai tindak lanjut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Papua Barat, Kepala Kantor, serta Kepala Seksi Lalu Lintas dan Izin Tinggal Keimigrasian Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada saat ini sedang melakukan koordinasi langsung dengan Direktorat Jenderal Imigrasi di Jakarta untuk memastikan penyediaan alat dan sistem yang diperlukan untuk pemeriksaan lalu lintas keimigrasian di Bandara Domine Eduard Osok.

Mengenai infrastruktur yang dibutuhkan, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong juga menyampaikan kepada otoritas Bandara Domine Eduard Osok Sorong bahwa diperlukan minimal tiga konter pemeriksaan di area kedatangan dan keberangkatan, dengan masing-masing konter dapat diisi oleh dua petugas dan dua mobile unit pemeriksaan keimigrasian. Selain itu, dibutuhkan ruang khusus untuk server data keimigrasian, ruang kantor untuk keperluan administrasi, serta ruang istirahat bagi petugas.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Daud Randa Payung, menyatakan, “Kami berkomitmen untuk segera menyiapkan fasilitas dan sistem keimigrasian yang sesuai dengan standar bandara internasional. Koordinasi intensif dengan berbagai pihak terus kami lakukan untuk memastikan pelayanan yang optimal bagi warga negara asing dan masyarakat umum.”
Untuk kebutuhan perangkat pemeriksaan keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong terus menjalin komunikasi yang intens dengan Direktorat Tempat Pemeriksaan Imigrasi dan Direktorat Teknologi Informasi Keimigrasian. Langkah ini dilakukan guna memastikan kelancaran operasional layanan keimigrasian di bandara.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong juga meminta dukungan masyarakat agar dapat memberikan pelayanan publik terbaik, khususnya dalam hal pelayanan pemeriksaan keimigrasian di Bandara Domine Eduard Osok. Dukungan ini diharapkan dapat memperkuat sinergi antara pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat dalam menyukseskan operasional Bandara Domine Eduard Osok sebagai bandara internasional yang representatif.
