Kaimana – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II TPI Sorong melaksanakan kegiatan koordinasi pengawasan orang asing bersama Kepala Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kaimana pada Rabu, 29 Januari 2026. Kegiatan ini berlangsung di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kaimana.
Koordinasi tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi antarinstansi dalam rangka pengawasan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah Kabupaten Kaimana. Dalam pertemuan ini, kedua pihak membahas mekanisme pertukaran data dan informasi, khususnya yang berkaitan dengan pelayanan publik yang berpotensi melibatkan warga negara asing.

Perwakilan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyampaikan bahwa peran MPP sangat strategis sebagai pusat layanan terpadu berbagai instansi pemerintah. Oleh karena itu, kerja sama yang baik diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing sekaligus mendukung penegakan hukum keimigrasian secara preventif.
Sementara itu, Kepala Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kaimana menyambut baik koordinasi tersebut dan menyatakan kesiapan MPP untuk mendukung tugas dan fungsi keimigrasian. Ia menegaskan bahwa MPP akan membantu menyediakan informasi yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui kegiatan koordinasi ini, Kanim Sorong berharap terjalin komunikasi yang berkelanjutan dengan Mal Pelayanan Publik Kabupaten Kaimana, sehingga pengawasan orang asing dapat berjalan lebih optimal, tertib, dan terintegrasi demi menjaga keamanan serta ketertiban di wilayah Kabupaten Kaimana.
