Kota Sorong — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menerima serah terima seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong pada Minggu (3/8/2025).
WNA bernama Li Shixiang tersebut diserahkan oleh pihak Lapas Sorong kepada petugas imigrasi karena masa pidana yang bersangkutan telah berakhir pada hari yang sama. Proses serah terima berlangsung di Lapas Kelas IIb Sorong dengan pengawalan petugas, kemudian yang bersangkutan dibawa menuju Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.

Sekitar pukul 10.00 WIT, petugas tiba di Kantor Imigrasi Sorong dan langsung melanjutkan proses pendetensian terhadap Li Shixiang. Pendetensian dilakukan sebagai langkah awal sebelum proses pendeportasian ke negara asalnya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Daud Randa Payung, menyampaikan bahwa proses ini merupakan bagian dari penegakan hukum keimigrasian sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. “Setiap WNA yang telah selesai menjalani masa pidana namun masih memiliki permasalahan izin tinggal akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur, termasuk melalui proses pendeportasian,” ujarnya.
Kantor Imigrasi Sorong menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap keberadaan orang asing di wilayah kerjanya demi menjaga ketertiban dan keamanan.
