Manokwari – Pada hari Senin, 15 Januari 2024, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Ferdy Maulana, mengikuti rangkaian acara penandatanganan Perjanjian Kinerja (PK) dan Komitmen Bersama Pembangunan Zona Integritas, serta Ikrar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat. Kegiatan tersebut juga diikuti oleh Pejabat Struktural Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong secara daring melalui aplikasi Zoom.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Taufiqurrakman, turut memaparkan capaian kinerja yang telah diraih selama tahun 2023. Tak hanya itu, beliau juga menjelaskan mengenai hasil kinerja enam area perubahan pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat.
Rangkaian acara dilanjutkan dengan penandatanganan secara simbolis Perjanjian Kinerja untuk tahun 2024 dan Ikrar Netralitas ASN. Staf Ahli Menteri Hukum dan HAM bidang Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, dan Kepala Perwakilan Ombudsman Propinsi Papua Barat, Musa Yosep Sombuk, turut hadir dan menyaksikan momen ini. Seluruh Kepala Divisi dan Kepala Unit Pelaksana Teknis dibawah naungan Kemenkumham Papua Barat terlibat dalam kegiatan penandatanganan tersebut.
Dalam upaya memastikan netralitas ASN di Pemilu 2024 dan mensukseskan hajat Pemilu tersebut, dilakukan pembacaan ikrar Netralitas ASN yang diikuti oleh seluruh peserta kegiatan. Keberhasilan acara ini juga dibarengi dengan pengarahan dari Staf Ahli Menkumham Bidang Reformasi Birokrasi, Asep Kurnia, yang memberikan arahan dan motivasi kepada para peserta untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan integritas di lingkungan kerja.
Dalam acara selanjutnya, Kepala Perwakilan Ombudsman Provinsi Papua Barat, Musa Yosep Sombuk, memberikan paparan. Dalam paparannya, Sombuk menyoroti kemajuan yang telah dicapai oleh Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat. Ia menekankan pentingnya menjaga integritas ASN dan mengikuti semua prosedur yang berlaku tanpa adanya penyimpangan.
Poin ini menunjukkan bahwa Ombudsman memiliki perhatian yang tinggi terhadap prinsip integritas dan kepatuhan terhadap prosedur yang harus diikuti oleh aparatur pemerintah. Hal ini menjadi dasar penting dalam membangun tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan di Papua Barat. Diharapkan, upaya ini dapat memotivasi seluruh ASN untuk terus menjaga integritas dalam menjalankan tugas-tugasnya.