• Kemenimipas RI
  • Ditjen Imigrasi
  • Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat
  • Buletin MISO
Rabu, 4 Maret 2026
English EN Indonesian ID
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
  • Zona Integritas
  • Regulasi
    • Undang-undang Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Bagi Warga Negara Indonesia
      • Antrian Paspor Online M-Paspor
      • Syarat Permohonan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Tentang Paspor
        • Permohonan Paspor RI
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Permohonan Paspor Haji
    • Bagi Warga Negara Asing
      • Permohonan Izin Tinggal Online
      • Permohonan Visa Online
      • Izin Tinggal WNA
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • Biaya Izin Tinggal
      • Kalkulator Hitung Masa Izin Tinggal
    • Pelaporan Orang Asing
  • Publikasi
    • Berita Miso
    • Buletin MISO
    • Survey IKM dan IPK
    • Statistik Pelayanan Izin Keimigrasian
    • Arsip Dokumen
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Jenis dan Tarif PNBP
    • Tata Tertib Berpakaian Pemohon Layanan
    • Cara Bayar Paspor Via ATM
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
  • Zona Integritas
  • Regulasi
    • Undang-undang Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Bagi Warga Negara Indonesia
      • Antrian Paspor Online M-Paspor
      • Syarat Permohonan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Tentang Paspor
        • Permohonan Paspor RI
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Permohonan Paspor Haji
    • Bagi Warga Negara Asing
      • Permohonan Izin Tinggal Online
      • Permohonan Visa Online
      • Izin Tinggal WNA
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • Biaya Izin Tinggal
      • Kalkulator Hitung Masa Izin Tinggal
    • Pelaporan Orang Asing
  • Publikasi
    • Berita Miso
    • Buletin MISO
    • Survey IKM dan IPK
    • Statistik Pelayanan Izin Keimigrasian
    • Arsip Dokumen
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Jenis dan Tarif PNBP
    • Tata Tertib Berpakaian Pemohon Layanan
    • Cara Bayar Paspor Via ATM
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
Imigrasi Sorong
No Result
View All Result
Home Berita

Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

Selasa, 27 Januari 2026
in Berita
Imigrasi Resmikan Global Citizen of Indonesia di Hari Bakti Imigrasi Ke-76

Tangerang – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026). Peresmian tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.

Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan. Subjek kebijakan ini meliputi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Yuldi.

Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H telah terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Dalam waktu 24 jam setelah masuk ke Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.

“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. GCI dibangun melalui ekosistem digital yang terhubung dan diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujar Agus.

Selain peresmian GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian. Penambahan unit kerja ini diharapkan dapat mendekatkan akses layanan kepada masyarakat dan memperkuat kehadiran negara di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.

 

Previous Post

Imigrasi Sorong Rayakan Syukuran Hari Bakti Imigrasi ke- 76

Next Post

Kepala Kantor Imigrasi Sorong Lakukan Audiensi Bersama Bupati Kaimana

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Kepala Kantor Imigrasi Sorong Tinjau Kesiapan Pos Pemantauan WNA di Pelabuhan Raja Ampat
  • Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Terima Kunjungan Asosiasi Nusantara UMKM Papua Barat Daya
  • Imigrasi Sorong Menghadiri Undangan Press Release Berita Resmi Statistik yang diselenggarakan oleh Badan Pusat Statistik Provinsi Papua Barat
  • Imigrasi Siaga Antisipasi Dampak Penutupan Ruang Udara Timur Tengah
  • Kantor Imigrasi Laksanakan Layanan Kedatangan dan Keberangkatan Charter Flight Internasional di Bandar Udara Internasional Domine Eduard Osok
  • Persyaratan Paspor
  • FAQ
  • Kontak
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong - Papua Barat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
  • Zona Integritas
  • Regulasi
    • Undang-undang Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Bagi Warga Negara Indonesia
      • Antrian Paspor Online M-Paspor
      • Syarat Permohonan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Tentang Paspor
    • Bagi Warga Negara Asing
      • Permohonan Izin Tinggal Online
      • Permohonan Visa Online
      • Izin Tinggal WNA
      • Biaya Izin Tinggal
      • Kalkulator Hitung Masa Izin Tinggal
    • Pelaporan Orang Asing
  • Publikasi
    • Berita Miso
    • Buletin MISO
    • Survey IKM dan IPK
    • Statistik Pelayanan Izin Keimigrasian
    • Arsip Dokumen
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Jenis dan Tarif PNBP
    • Tata Tertib Berpakaian Pemohon Layanan
    • Cara Bayar Paspor Via ATM
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
  • Kontak

© 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong

[ Placeholder content for popup link ] WordPress Download Manager - Best Download Management Plugin