Tangerang – Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, meresmikan kebijakan Global Citizen of Indonesia (GCI) pada Senin (26/01/2026). Peresmian tersebut bertepatan dengan peringatan Hari Bakti Imigrasi (HBI) ke-76 yang digelar di Kampus Politeknik Pengayoman, Kota Tangerang.
Global Citizen of Indonesia (GCI) merupakan kebijakan yang memberikan izin tinggal tetap tanpa batas waktu kepada warga negara asing yang memiliki ikatan darah, kekerabatan, hubungan historis, atau keterikatan kuat dengan Indonesia, tanpa mengubah status kewarganegaraan asal yang bersangkutan. Subjek kebijakan ini meliputi eks WNI, keturunan eks WNI hingga derajat kedua, pasangan sah WNI, anak hasil perkawinan campuran, serta anggota keluarga pemegang izin tinggal GCI melalui skema penyatuan keluarga.

“Kebijakan ini juga membuka ruang partisipasi diaspora dan individu yang memiliki kedekatan khusus dengan Indonesia untuk berkontribusi dalam berbagai sektor pembangunan,” jelas Yuldi.
Permohonan GCI diajukan secara daring melalui sistem visa elektronik di evisa.imigrasi.go.id. E-visa GCI dengan indeks E31A, E31B, E31C, E32E, E32F, E32G, dan E32H telah terintegrasi dengan sistem perlintasan, baik autogate maupun konter pemeriksaan imigrasi manual. Pemohon yang ingin menggunakan fasilitas autogate diwajibkan mengisi deklarasi kedatangan All Indonesia sebelum tiba di Indonesia. Dalam waktu 24 jam setelah masuk ke Indonesia, pemegang e-visa GCI akan langsung memperoleh Izin Tinggal Tetap (ITAP) tanpa batas waktu, tanpa perlu mendatangi kantor imigrasi.
“Memasuki tahun 2026, Imigrasi mengintegrasikan seluruh program aksinya dengan kebijakan pemerintah. Transformasi layanan dan pemanfaatan teknologi menjadi fondasi utama dalam mewujudkan pelayanan publik yang modern dan berdampak langsung bagi masyarakat. GCI dibangun melalui ekosistem digital yang terhubung dan diharapkan mampu mendorong kontribusi nyata diaspora bagi pembangunan nasional,” ujar Agus.

Selain peresmian GCI, pemerintah juga meresmikan 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi sebagai upaya memperluas jangkauan layanan paspor, izin tinggal, serta fungsi pengawasan keimigrasian. Penambahan unit kerja ini diharapkan dapat mendekatkan akses layanan kepada masyarakat dan memperkuat kehadiran negara di wilayah yang sebelumnya memiliki keterbatasan fasilitas keimigrasian.
