• Kemenimipas RI
  • Ditjen Imigrasi
  • Kanwil Ditjen Imigrasi Papua Barat
  • Buletin MISO
Senin, 22 Juni 2026
English EN Indonesian ID
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
  • Zona Integritas
  • Regulasi
    • Undang-undang Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Bagi Warga Negara Indonesia
      • Antrian Paspor Online M-Paspor
      • Syarat Permohonan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Tentang Paspor
        • Permohonan Paspor RI
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Permohonan Paspor Haji
    • Bagi Warga Negara Asing
      • Permohonan Izin Tinggal Online
      • Permohonan Visa Online
      • Izin Tinggal WNA
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • Biaya Izin Tinggal
      • Kalkulator Hitung Masa Izin Tinggal
    • Pelaporan Orang Asing
  • Publikasi
    • Berita Miso
    • Buletin MISO
    • Survey IKM dan IPK
    • Statistik Pelayanan Izin Keimigrasian
    • Arsip Dokumen
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Jenis dan Tarif PNBP
    • Tata Tertib Berpakaian Pemohon Layanan
    • Cara Bayar Paspor Via ATM
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
  • Zona Integritas
  • Regulasi
    • Undang-undang Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Bagi Warga Negara Indonesia
      • Antrian Paspor Online M-Paspor
      • Syarat Permohonan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Tentang Paspor
        • Permohonan Paspor RI
        • Permohonan Paspor Anak
        • Penggantian Paspor Rusak
        • Penggantian Paspor Hilang
        • Permohonan Paspor Haji
    • Bagi Warga Negara Asing
      • Permohonan Izin Tinggal Online
      • Permohonan Visa Online
      • Izin Tinggal WNA
        • Izin Tinggal Kunjungan
        • Izin Tinggal Terbatas
        • Izin Tinggal Tetap
      • Biaya Izin Tinggal
      • Kalkulator Hitung Masa Izin Tinggal
    • Pelaporan Orang Asing
  • Publikasi
    • Berita Miso
    • Buletin MISO
    • Survey IKM dan IPK
    • Statistik Pelayanan Izin Keimigrasian
    • Arsip Dokumen
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Jenis dan Tarif PNBP
    • Tata Tertib Berpakaian Pemohon Layanan
    • Cara Bayar Paspor Via ATM
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
  • Kontak
No Result
View All Result
Imigrasi Sorong
No Result
View All Result
Home Berita

Kantor Imigrasi Sorong Laksanakan Deportasi Warga Negara Amerika Serikat yang Melanggar Izin Tinggal

Sabtu, 20 Juni 2026
in Berita
Kantor Imigrasi Sorong Laksanakan Deportasi Warga Negara Amerika Serikat yang Melanggar Izin Tinggal

Sorong – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melalui Seksi Intelijen dan Penindakan keimigrasian melaksanakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi terhadap seorang warga negara Amerika Serikat berinisial B.A.L. yang terbukti melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian karena berada di wilayah Indonesia melebihi masa berlaku izin tinggal (overstay).

Pelaksanaan deportasi tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Nomor WIM.31.IMI.2-GR.03.01-346. Warga negara asing yang bersangkutan diketahui telah melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian Pasal 78 ayat (3), sehingga dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

Pada Jumat, 19 Juni 2026, Melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong berangkat menuju Bandara Domine Eduard Osok (DEO) Sorong untuk mengawal proses pendeportasian. Petugas bersama warga negara asing tersebut berangkat dari Sorong pada pukul 11.15 WIT dan tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada pukul 13.30 WIB.

Setibanya di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, petugas melakukan proses check-in pada maskapai yang akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk kembali ke negara asalnya. Selanjutnya, petugas melaksanakan koordinasi dan pelaporan kepada petugas Imigrasi yang bertugas di terminal keberangkatan terkait pelaksanaan tindakan deportasi tersebut.

Setelah seluruh proses administrasi selesai dilaksanakan, petugas mengantarkan yang bersangkutan hingga area keberangkatan internasional dan memastikan warga negara asing tersebut memasuki pesawat yang akan membawanya keluar dari wilayah Indonesia. Warga negara Amerika Serikat berinisial B.A.L. tersebut diberangkatkan menggunakan maskapai Emirates pada pukul 17.40 WIB dengan tujuan akhir Amerika Serikat.

Kegiatan deportasi berjalan dengan aman, tertib, dan lancar tanpa kendala. Setelah proses keberangkatan selesai, petugas melakukan dokumentasi sebagai bagian dari administrasi pelaksanaan tindakan keimigrasian.

Selain tindakan deportasi, terhadap yang bersangkutan juga dilakukan proses penangkalan sehingga tidak dapat kembali masuk ke wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong berkomitmen untuk terus melaksanakan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja serta menegakkan hukum keimigrasian guna menjaga ketertiban dan kedaulatan negara.

Previous Post

HASIL AKHIR PELAKSANAAN KEGIATAN INOVASI PESERTA MAGANGHUB PADA KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SORONG

Next Post

Sinkronisasi, Koordinasi, dan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Papua Barat

No Result
View All Result

Pos-pos Terbaru

  • Sinkronisasi, Koordinasi, dan Sosialisasi Tugas dan Fungsi Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan di Papua Barat
  • Kantor Imigrasi Sorong Laksanakan Deportasi Warga Negara Amerika Serikat yang Melanggar Izin Tinggal
  • HASIL AKHIR PELAKSANAAN KEGIATAN INOVASI PESERTA MAGANGHUB PADA KANTOR IMIGRASI KELAS II TPI SORONG
  • IMIGRASI SORONG MENGIKUTI RAPAT KOORDINASI PEMBENTUKAN TIM POA OLEH BADAN KESATUAN BANGSA DAN POLITIK PROVINSI PAPUA BARAT DAYA
  • Kunjungi Imigrasi Sorong, Komisi XIII DPR RI Dorong Peningkatan Pelayanan dan Pengawasan Keimigrasian
  • Persyaratan Paspor
  • FAQ
  • Kontak
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong - Papua Barat
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Profil
    • Sejarah
    • Visi & Misi
    • Tugas & Fungsi
    • Struktur Organisasi
    • Kode Etik Pegawai Imigrasi
    • Mars Imigrasi
  • Zona Integritas
  • Regulasi
    • Undang-undang Keimigrasian
    • Produk Hukum
    • Peraturan Menteri
  • Layanan
    • Bagi Warga Negara Indonesia
      • Antrian Paspor Online M-Paspor
      • Syarat Permohonan Paspor
      • Biaya Paspor
      • Tentang Paspor
    • Bagi Warga Negara Asing
      • Permohonan Izin Tinggal Online
      • Permohonan Visa Online
      • Izin Tinggal WNA
      • Biaya Izin Tinggal
      • Kalkulator Hitung Masa Izin Tinggal
    • Pelaporan Orang Asing
  • Publikasi
    • Berita Miso
    • Buletin MISO
    • Survey IKM dan IPK
    • Statistik Pelayanan Izin Keimigrasian
    • Arsip Dokumen
    • Galeri
      • Foto
      • Video
    • Jenis dan Tarif PNBP
    • Tata Tertib Berpakaian Pemohon Layanan
    • Cara Bayar Paspor Via ATM
  • Media Sosial
    • Facebook
    • Instagram
    • Twitter
  • Kontak

© 2021 Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong

[ Placeholder content for popup link ] WordPress Download Manager - Best Download Management Plugin