(Senin, 28 September 2020) Pada pukul 10.00 WIT di Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong telah dilaksanakan Kegiatan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong dengan Kantor Pos Sorong tentang Pelayanan Pengiriman Paspor RI melalui virtual account giro pos PT. Pos Indonesia Persero. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Jerry Risnandar Saktinegara, Kepala Kantor Pos Edwin C. Pattiasina, Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kepala Lapas Klas IIB Sorong, dan Kepala Bapas Klas II Sorong. Dalam sambutannya Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menyampaikan bahwa Kerjasama antara kantor Imigrasi dan Kantor Pos ini sebenarnya bukan sesuatu yang baru, sebelumnya pada tahun 2017 sudah pernah ada perjanjian kerja sama yang serupa, namun sudah berakhir pada tahun 2018.
Adapun manfaat dari kerjasama ini, bagi calon Jamaah Haji/Umroh ataupun seluruh pemohon yang sedang berada diluar kota sorong terutama di Kabupaten Sorong, Kaimana, dan Fakfak nantinya tidak perlu jauh-jauh datang ke Kota Sorong untuk mengambil paspor, melainkan hanya perlu menambahkan biaya ongkos kirim dan Paspor akan diantarkan oleh Petugas Pos.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Kantor Imigrasi Sorong oleh Bapak Jerry Risnandar Saktinegara selaku Kepala Kantor Imigrasi Sorong dan PT. Pos Indonesia Persero oleh Bapak Edwin C. Pattiasina selaku Kepala Kantor Pos Sorong. Kegiatan diakhiri dengan penyerahan cenderamata dari Kepala Kantor Imigrasi Sorong Kepada Kepala Kantor Pos Sorong. Dengan terlaksananya kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dalam proses permohonan Paspor RI di wilayah kerja Kantor Imigrasi Sorong.