Raja Ampat – Bertempat di Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas II Raja Ampat, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melaksanakan rapat kordinasi terkait usulan pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Raja Ampat. Jumat (16/06/2023).
Adapun maksud dan tujuan di adakan rapat koordinasi usulan pembentukan TPI Raja Ampat sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 4 Tahun 2022 tentang Pelayanan Kapal Wisata (Yacht) Asing dan Kapal Pesiar (Cruiseship) Asing Di Perairan Indonesia adalah untuk memastikan Kesiapan dan sinergitas Instansi Terkait, Sarana dan Prasarana, khususnya kesiapan tempat yang akan digunakan sebagai TPI Laut Raja Ampat.
“Untuk saat ini sedang dikerjakannya Sarana dan Prasarana terkait pembentukan Pelabuhan Raja Ampat sebagai Tempat Pemeriksaan Imigrasi.” Ucap Plh. Kepala KUPP Raja Ampat, Melki Pirri.
Adapun hasil Rapat Kordinasi Terkait Usulan Pembentukan Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Raja Ampat yaitu akan di tindaklanjuti kepada Pimpinan dari Kepala KUPP Raja Ampat dan Pimpinan dari Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.
Diharapkan dengan adanya Rapat Koordinasi ini maka dapat mendorong usulan dari KUPP Kelas II Raja Ampat kepada Kantor Imigrasi Sorong terkait penetapan Menteri Hukum & HAM tentang TPI Laut Raja Ampat.