Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong memiliki inovasi pelayanan baru bagi masyarakat yaitu Kopi Senang atau Kompensasi Pelayanan Imigrasi Siap Melayani dan Anti Gratifikasi. Inovasi ini ditujukan bagi para pemohon Paspor RI, apabila pelayanan Keimigrasian tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur yang ditentukan, yakni Penyelesaian paspor lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah pembayaran PNBP Paspor RI. Kompensasi ini juga sebagai bentuk permintaan maaf Petugas Layanan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, yang menggangu kenyamanan Sobat Miso semuanya dalam pelaksanaan Layanan Keimigrasian di Kantor Imigrasi Sorong.
Untuk selengkapnya cek video berikut ini!