Kota Sorong – Ada kabar gembira bagi masyarakat Kota Sorong dan sekitarnya. Kantor Imigrasi Sorong mulai hari ini Rabu (27/9/2023) resmi melayani permohonan paspor elektronik.
Hal ini disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong Ferdy Maulana melalui rilis resminya.
“Ini kabar gembira bagi masyarakat kota Sorong dan sekitarnya. Bagi yang mau mengajukan paspor elektronik sudah bisa dilayani di Imigrasi Sorong”, ucap Ferdy.
Paspor elektronik memiliki beberapa keunggulan jika dibandingkan dengan paspor biasa non elektronik.
“Jadi, dengan paspor elektronik ini tentunya securitynya lebih terjamin. Selain itu juga bagi pemegang paspor elektronik dan ingin bepergian ke Jepang tidak perlu mengajukan visa di Kedubes Jepang.” jelas Ferdy.
Sebagai informasi, untuk mengajukan paspor elektronik pemohon paspor akan dikenakan biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp650.000.
Prosedur permohonan paspor elektronik tidak berbeda dengan paspor biasa. Pemohon tinggal memilih opsi paspor biasa atau paspor elektronik di aplikasi M Paspor dan melanjutnya prosesnya sampai dengan pembayaran.
Setelah melakukan pembayaran pemohon wajib datang ke Imigrasi Sorong sesuai dengan waktu pelayanan yang telah ditentukan.
“Silakan bagi masyarakat yang mau mengajukan permohonan paspor elektronik datang saja ke Imigrasi Sorong. Kami siap memberikan pelayanan terbaik kami.” tutup Ferdy. (Tim Humas)