Waisai, Raja Ampat – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong kembali melaksanakan Rapat Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) untuk wilayah Kabupaten Raja Ampat yang bertempat di DCoral Resort Raja Ampat. Kamis, (12/09/2024).
Rapat ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan pengawasan terhadap keberadaan serta kegiatan warga negara asing (WNA) di daerah tersebut, mengingat Raja Ampat merupakan salah satu destinasi wisata internasional yang kerap dikunjungi oleh turis mancanegara.
Acara yang dihadiri oleh perwakilan instansi pemerintah daerah, TNI, dan berbagai unsur terkait lainnya, bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam mengawasi dan memastikan bahwa WNA yang berada di Kabupaten Raja Ampat menjalankan aktivitas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ahmad Husny, dalam sambutannya, menyatakan bahwa rapat Timpora ini memiliki peran penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya di kawasan yang sering dikunjungi turis asing. “Keberadaan Timpora sangat vital untuk memastikan pengawasan terhadap orang asing berjalan efektif. Dengan adanya kerja sama antara berbagai pihak, kita dapat mencegah adanya pelanggaran hukum atau penyalahgunaan izin tinggal oleh warga negara asing,” ujarnya.
Rapat Timpora kali ini juga membahas berbagai tantangan yang dihadapi di lapangan, termasuk potensi ancaman dari WNA yang tinggal atau bekerja tanpa izin yang sah. Selain itu, langkah-langkah preventif juga menjadi fokus, seperti peningkatan patroli dan sosialisasi mengenai aturan imigrasi kepada warga lokal maupun pelaku usaha di sektor pariwisata.
Dengan terselenggaranya rapat ini, diharapkan pengawasan terhadap warga negara asing di Kabupaten Raja Ampat semakin diperketat, tanpa mengurangi kenyamanan wisatawan yang datang untuk menikmati keindahan alam wilayah tersebut.