Aimas — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaporan Tamu Asing terhadap pengelola Hotel, Resort, Homestay, Penginapan, dan Agen Kapal melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Kegiatan ini mengambil tempat di Aimas Hotel and Convention Centre, Kabupaten Sorong. Kegiatan ini turut dihadiri oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah Kota dan Kabupaten Sorong serta pengelola hotel / resort / homestay / penginapan dan agen kapal yang beroperasi di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong.
Kegiatan dilaksanakan dengan pemaparan materi terkait pelaporan tamu asing melalui Aplikasi APOA yang disampaikan oleh Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Dalam sesi tersebut dijelaskan mengenai ketentuan dasar hukum dan pentingnya peran aktif para pengelola penginapan dan agen kapal dalam mendukung pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja Imigrasi Sorong.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya menegakkan tertib pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Indonesia, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 63 Tahun 2024 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, pengelola hotel, resort, homestay, penginapan, serta agen kapal wajib bekerja sama dengan pihak Imigrasi dalam melaporkan keberadaan tamu asing yang menggunakan jasa mereka, sebagai bagian dari sistem pengawasan keimigrasian nasional.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, Daud Randa Payung, menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh peserta yang hadir. “Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi atas partisipasi aktif para pengelola hotel, resort, homestay, penginapan, serta agen kapal yang telah hadir dan menunjukkan komitmennya untuk menaati peraturan yang berlaku. Pelaporan keberadaan orang asing bukan hanya kewajiban administratif, namun juga bagian penting dari upaya kita bersama dalam menjaga keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar beliau.
Lebih lanjut, beliau menegaskan bahwa pengawasan terhadap orang asing tidak bisa dilakukan hanya oleh Imigrasi, melainkan memerlukan kerja sama dari seluruh pihak terkait — baik pemerintah daerah, instansi teknis, pelaku usaha, maupun masyarakat.

Dalam sesi diskusi dan tanya jawab, peserta menunjukkan antusiasme tinggi dengan menanyakan berbagai hal teknis seputar prosedur pendaftaran dan penggunaan Aplikasi APOA. Beberapa peserta juga menyampaikan saran dan masukan terkait pengawasan terhadap orang asing, khususnya yang berada di wilayah Kota dan Kabupaten Sorong. Hal ini menunjukkan tingginya kesadaran para pelaku usaha terhadap pentingnya pelaporan dan pengawasan keimigrasian demi menjaga keamanan daerah.
Melalui sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Sorong berharap sinergi antar instansi dan para pemangku kepentingan terus diperkuat demi menciptakan sistem pengawasan keimigrasian yang akurat, tertib, dan sesuai regulasi yang berlaku.