Kota Sorong – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong pada hari Minggu, 17 April 2022 melaksanakan Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian terhadap satu orang Warga Negara Filipina dikarenakan telah melanggar ketentuan keimigrasian.
Petugas yang dipimpin oleh Kasubsi Intelkim, mengawal deteni Warga Negara Filipina tersebut bertolak dari Bandar Udara Domine Eduard Osok Kota Sorong menuju Bandar Udara Soekarno-Hatta kemudian diterbangkan menuju Filipina menggunakan pesawat Air Asia dengan nomor penerbangan QZ-202.