Sorong, 26 Februari 2026 — Kepala Kantor Imigrasi Sorong menghadiri undangan kegiatan Penyampaian Hasil Opini Ombudsman Republik Indonesia terkait Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 26 Februari 2026, bertempat di Media Center Kantor Perwakilan Ombudsman RI Papua Barat.

Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan Opini Ombudsman RI mengenai Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2025. Penilaian tersebut dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap kualitas pelayanan publik sekaligus upaya pencegahan praktik maladministrasi di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam kesempatan tersebut, Ombudsman RI menyampaikan hasil evaluasi serta sejumlah rekomendasi perbaikan guna meningkatkan standar pelayanan kepada masyarakat. Kehadiran Kepala Kantor Imigrasi Sorong menjadi wujud komitmen dalam mendukung transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas layanan keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Sorong menyampaikan bahwa hasil opini yang diberikan akan menjadi bahan evaluasi dan motivasi untuk terus melakukan pembenahan di berbagai aspek pelayanan. “Kami berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi yang disampaikan sebagai bagian dari upaya menghadirkan pelayanan publik yang profesional, responsif, dan berintegritas,” ujarnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Ombudsman RI dan jajaran imigrasi di Papua Barat dapat terus terjalin dengan baik, sehingga pelayanan publik yang diberikan semakin optimal dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.
