TUGAS DAN FUNGSI
Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian
- Tugas: Melakukan kegiatan keimigrasian di Seksi Lalu Lintas Keimigrasian sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku
- Fungsi: Melakukan pemberian Dokumen Perjalanan (Paspor RI), Izin Berangkat dan Izin Kembali
- Melakukan penentuan Status Keimigrasian bagi Orang Asing yang berada di Indonesia
- Melakukan Penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti Kewarganegaraan Seseorang mengenai Status Kewarganegaraan.
Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian
- Tugas: Melakukan Penyebaran dan Pemanfaatan Informasi serta Pengelolaan Saran Informasi Keimigrasian di Lingkungan Kantor Imigrasi Sorong berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Fungsi: Melakukan Pengumpulan atau Penelaahan Analisis Data Evaluasi Penyajian dan Penyebaran untuk Penyelidikan Keimigrasian.
- Melakukan Pemeliharaan, Pengamanan Dokumen Keimigrasian dan Penggunaan serta Pemeliharaan Sarana Komunikasi.