Jumat, 20 Desember 2024
English EN Indonesian ID

TUGAS DAN FUNGSI

Seksi Lalu Lintas dan Status Keimigrasian

  • Tugas: Melakukan kegiatan keimigrasian di Seksi Lalu Lintas Keimigrasian sesuai dengan Peraturan Perundangan-undangan yang berlaku
  • Fungsi: Melakukan pemberian Dokumen Perjalanan (Paspor RI), Izin Berangkat dan Izin Kembali
  • Melakukan penentuan Status Keimigrasian bagi Orang Asing yang berada di Indonesia
  • Melakukan Penelitian terhadap kebenaran bukti-bukti Kewarganegaraan Seseorang mengenai Status Kewarganegaraan.

 

Seksi Informasi dan Sarana Komunikasi Keimigrasian

  • Tugas: Melakukan Penyebaran dan Pemanfaatan Informasi serta Pengelolaan Saran Informasi Keimigrasian di Lingkungan Kantor Imigrasi Sorong berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  • Fungsi: Melakukan Pengumpulan atau Penelaahan Analisis Data Evaluasi Penyajian dan Penyebaran untuk Penyelidikan Keimigrasian.
  • Melakukan Pemeliharaan, Pengamanan Dokumen Keimigrasian dan Penggunaan serta Pemeliharaan Sarana Komunikasi.