Sabtu, 27 Juli 2024
English EN Indonesian ID

PROSEDUR PERMOHONAN LAYANAN WNI

 

PELAYANAN KEIMIGRASIAN WARGA NEGARA INDONESIA

(Pelayanan Paspor dan Pelayanan Perubahan/Penambahan Nama)

 

Prosedur Layanan Permohonan Paspor dapat dilakukan melalui pilihan sebagai berikut:

  1. Datang langsung ke Kantor Imigrasi(walk in)
  2. Mendaftar melalui Layanan Pasporonlinedengan alamat url :www.imigrasi.go.id/ atau https://antrian.imigrasi.go.id/

 

3 LANGKAH MEMPEROLEH PASPOR DALAM SISTEM PELAYANAN PASPOR TERPADU

(ONE STOP SERVICE)

LANGKAH PERTAMALANGKAH KEDUALANGKAH KETIGA
Pengambilan nomor antrian dengan menunjukkan dokumen asli persyaratan dan atau konfirmasi kehadiran bagi pemohononlineMenuju meja layanan untuk proses wawancara (pemindaian dokumen persyaratan), foto/pengambilan biometrik, dan pembayaran biaya pasporPengambilan paspor 3 hari kerja setelah pembayaran atau 3 hari kerja setelah foto untuk pemohononline

 

PENJELASAN

DATANG LANGSUNG KE KANTOR IMIGRASI(WALK IN):

I. KEHADIRAN PERTAMA:

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di Mesin Antrian Pendaftaran/Permohonan dengan menunjukkan dokumen asli persyaratan.
  2. Nomer antrian di buka setiap hari kerja Senin s/d Jumat dari 07.30 s/d 10.00
  3. Setelah display antrian menunjukkan nomor yang sesuai dan petugas Loket Pendaftaran/Permohonan memanggil nomor yang sesuai, maka pemohon segera menyerahkan dokumen permohonan dan persyaratan ke Meja Layanan (Both) 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7. Atau hingga Loket 10.
  4. Proses Wawancara (pemindaian dokumen persyaratan), foto/pengambilan biometrik, dan pemberian tanda perintah untuk membayar.
  5. Pemohon dapat melakukan pembayaran menggunakani Mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) ataupun dengan pembayaran tunai melalui teller di Bank Persepsi yang berafiliasi dengan SIMPONI, serta mendapat bukti Tanda Bukti Pembayaran.

 

II. KEHADIRAN KEDUA

Pengambilan Paspor jadi tiga (3) hari kerja setelah tanggal pembayaran.

 

MENDAFTAR MELALUI LAYANAN PASPOR ONLINE :

I. KEHADIRAN PERTAMA:

  1. Pemohon mengambil nomor antrian di Mesin Antrian Pendaftaran/Permohonan dengan menunjukkan bukti Pra Permohonan online dan pastikan bahwa kofirmasi kehadiran telah sesuai;
  2. Nomer antrian di buka setiap hari kerja Senin s/d Jumat dari 07.30 s/d 10.00
  3. Setelah display antrian menunjukkan nomor yang sesuai dan petugas Loket Pendaftaran/Permohonan memanggil nomor yang sesuai, maka pemohon segera menyerahkan dokumen permohonan dan persyaratan ke meja layanan (Both) 1, 2, 3, 4, 5, 6, dan 7. Atau hingga Loket 10.
  4. Proses Wawancara (pemindaian dokumen persyaratan), foto/pengambilan biometrik, dan pemberian tanda perintah untuk membayar.

 

II. KEHADIRAN KEDUA

Pengambilan Paspor jadi tiga (3) hari kerja setelah pengambilan foto, sidik jari, biometri, wawancara

 

III. JAM PENGAMBILAN NOMER ANTRIAN

  • Nomer antrian walk in pukul 07.30 s.d. 11.00 (selama Hari Kerja)
  • Nomer antrian Permohonan Layanan Paspor Online pukul 07.30 s.d. 10.00
  • Nomer antrian pengambilan paspor pukul 10.00 s.d. 15.30