Kamis, 19 Desember 2024
English EN Indonesian ID

PERMOHONAN PASPOR HAJI

Ketentuan Umum :

  1. Bagi Calon Jemaah Haji diterbitkan paspor biasa 48 Halaman.
  2. Pada saat hari keberangkatan masa berlaku Paspor Calon Jemaah Haji paling sedikit 6 bulan.
  3. Pengajuan permohonan dapat dilakukan secara perorangan (mandiri) atau diurus oleh Kantor Kementrian Agama Kabupaten/Kota.
  4. Nama Calon Jemaah Haji yang tercantum pada paspor paling sedikit 2 suku kata dan maksimal 4 suku kata.
  5. Proses penerbitan paspor untuk Calon Jemaah Haji dilaksanakan melalui Sistem Penerbitan Paspor Terpadu/SPPT yaitu pemohon (Calon Jemaah Haji) datang ke Kantor Imigrasi dengan membawa kelengkapan persyaratan dan pada hari yang sama dilakukan pengambilan data biometrik foto dan wawancara.

 

Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:

  1. Permohonan Paspor biasa bagi WNI diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada Kantor Imigrasi setempat dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan yang terdiri dari :

a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;

b. Kartu Keluarga;

c. Akta/Surat Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;

d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan

f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa.

2. Dokumen kelengkapan persyaratan pada ayat (1) hruf C harus dokumen yang memuat :

a. Nama;

b. tanggal lahir;

c. Tempat lahir; dan

d. Nama orang tua.

3. Dalam hal dokumen sebagimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

 

  • Catatan:
  • Persyaratan permohonan dicopy dalam kertas A4 (tidak dipotong) dan membawa berkas asli.