Ketentuan Umum :
Syarat-syarat penerbitan Paspor Biasa bagi Jemaah Haji sesuai peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor:
a. Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri;
b. Kartu Keluarga;
c. Akta/Surat Kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis;
d. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama; dan
f. Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki Paspor Biasa.
2. Dokumen kelengkapan persyaratan pada ayat (1) hruf C harus dokumen yang memuat :
a. Nama;
b. tanggal lahir;
c. Tempat lahir; dan
d. Nama orang tua.
3. Dalam hal dokumen sebagimana yang dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak memuat data sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemohon dapat melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.