Sorong, 30 Oktober 2026 — Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kota Sorong dan Kabupaten Sorong Tahun 2026, yang berlangsung selama dua hari pada 29–30 Oktober 2026, bertempat di Hotel Aimas Convention Center.
Kegiatan dimulai pada pukul 10.00 WIT hingga selesai dan diikuti oleh unsur instansi terkait yang tergabung dalam Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk memperkuat sinergi dan koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong. Melalui forum ini, masing-masing instansi dapat bertukar informasi serta menyampaikan perkembangan terkait pengawasan orang asing sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
Dalam pelaksanaannya, pembahasan diarahkan pada penguatan koordinasi, pertukaran informasi, serta upaya bersama dalam meningkatkan efektivitas pengawasan orang asing, khususnya dalam menghadapi dinamika mobilitas warga negara asing di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong.

Berdasarkan hasil Rapat Koordinasi Timpora Kota dan Kabupaten Sorong, disepakati perlunya pelaksanaan sosialisasi terkait kewajiban pelaporan keberadaan dan kegiatan orang asing. Sosialisasi tersebut akan menyasar pengelola hotel dan penginapan yang berada di wilayah Kota Sorong dan Kabupaten Sorong sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan keimigrasian.
Melalui kegiatan sosialisasi tersebut, pengelola hotel dan penginapan diharapkan memahami kewajiban dalam memberikan informasi mengenai keberadaan orang asing yang menginap di tempat usaha mereka. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat peran serta masyarakat dan pelaku usaha akomodasi dalam mendukung pengawasan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong terus berkomitmen meningkatkan kolaborasi dengan seluruh anggota Timpora serta pihak terkait guna mewujudkan pengawasan orang asing yang terpadu, efektif, dan responsif.
Dengan adanya koordinasi dan tindak lanjut berupa sosialisasi kepada hotel dan penginapan, diharapkan pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kota Sorong dan Kabupaten Sorong dapat berjalan semakin optimal serta mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban di wilayah Papua Barat Daya.
