Manokwari, 6 Agustus 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menghadiri kegiatan Entry Meeting Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Ombudsman Republik Indonesia di Ballroom Meredien, Aton Niu Hotel Manokwari, Kamis (6/8/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan penilaian kualitas penyelenggaraan pelayanan publik yang dilakukan Ombudsman RI sebagai upaya mendorong peningkatan kualitas layanan, pencegahan maladministrasi, serta penguatan tata kelola pelayanan publik yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kegiatan dihadiri oleh Anggota Ombudsman Republik Indonesia Partono, S.I.P., M.A., Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, S.Sos., Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Dr. Erwin Saragih, S.H., M.H., Bupati Kabupaten Sorong Dr. Johny Kamuru, serta kepala dan perwakilan instansi vertikal maupun pemerintah daerah di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong diwakili oleh Kepala Subbagian Tata Usaha Sudarmanto serta Penelaah Teknis Kebijakan Agatha Mahesa Raldy
Dalam kegiatan tersebut, Ketua Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Amus Atkana, S.H., M.M., menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan. Selanjutnya, sambutan disampaikan oleh Gubernur Papua Barat Daya Elisa Kambu, Inspektur Daerah Provinsi Papua Barat Dr. Erwin Saragih, S.H., M.H., serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia Partono, S.I.P., M.A.
Materi mengenai Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2026 dipaparkan oleh Anggi Prasetsya, S.Kom., Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi Ombudsman Papua Barat. Dalam pemaparannya dijelaskan bahwa penilaian tahun 2026 menitikberatkan pada kualitas pelayanan melalui empat dimensi utama, yaitu dimensi input, proses, output, dan pengelolaan pengaduan. Selain itu, penilaian juga mempertimbangkan tingkat kepatuhan penyelenggara pelayanan publik serta kepercayaan masyarakat terhadap layanan yang diberikan.
Pada kesempatan tersebut disampaikan pula bahwa berdasarkan hasil Penilaian Opini Ombudsman Tahun 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong memperoleh Opini Baik dengan nilai 83,40. Capaian tersebut diharapkan dapat terus ditingkatkan pada pelaksanaan penilaian tahun 2026.
Ombudsman RI juga menyampaikan bahwa verifikasi lapangan dan penilaian langsung terhadap unit pelayanan akan dilaksanakan secara acak setelah 17 Agustus 2026. Oleh karena itu, seluruh penyelenggara pelayanan publik diharapkan terus meningkatkan kualitas layanan, melengkapi data dukung, serta memastikan standar pelayanan telah diterapkan secara optimal.
Melalui keikutsertaan dalam kegiatan ini, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian yang berorientasi pada kepuasan masyarakat, memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik, serta mewujudkan pelayanan publik yang bebas dari maladministrasi.
