Sorong, 17 Juli 2026 – Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong menggelar kegiatan Sosialisasi Keimigrasian tentang Optimalisasi Pelaporan Orang Asing melalui Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang berlangsung di Hotel Swiss-Belhotel Sorong, Jumat (17/7/2026).
Kegiatan ini dihadiri oleh para pemilik hotel, penginapan, serta pelaku usaha akomodasi di Kota Sorong sebagai mitra strategis dalam mendukung pengawasan keberadaan orang asing di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong, yang dalam kesempatan tersebut diwakili oleh Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (Tikim), dalam sambutannya menyampaikan bahwa pemanfaatan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) merupakan langkah penting dalam memperkuat sistem pengawasan keimigrasian yang berbasis teknologi informasi.
“Dukungan dan partisipasi aktif dari para pengelola hotel maupun penginapan sangat dibutuhkan dalam memberikan laporan keberadaan orang asing secara cepat, tepat, dan akurat melalui aplikasi APOA. Sinergi ini menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan ketertiban wilayah serta mendukung penegakan hukum keimigrasian,” ujar Kepala Seksi Tikim saat membacakan sambutan Kepala Kantor.
Ia menambahkan bahwa kewajiban pelaporan orang asing oleh pengelola tempat penginapan telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keimigrasian. Melalui digitalisasi pelaporan menggunakan APOA, proses penyampaian data menjadi lebih mudah, efisien, dan dapat diakses secara daring kapan saja.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, peserta mendapatkan pemaparan mengenai tata cara penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA), mekanisme pelaporan, serta penyelesaian berbagai kendala yang sering dihadapi oleh para pengguna aplikasi.
Suasana kegiatan berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab yang mendapat antusiasme tinggi dari para peserta. Sejumlah pemilik hotel dan penginapan menyampaikan pertanyaan terkait prosedur pelaporan tamu warga negara asing, batas waktu penyampaian laporan, mekanisme perubahan data apabila terjadi kesalahan input, hingga langkah yang harus dilakukan apabila mengalami kendala teknis saat mengakses aplikasi APOA. Seluruh pertanyaan dijawab secara langsung oleh narasumber dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong disertai simulasi penggunaan aplikasi, sehingga peserta memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai pelaksanaan pelaporan orang asing secara elektronik.

Melalui sesi diskusi tersebut, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong juga menerima berbagai masukan dari para pelaku usaha akomodasi sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan serta efektivitas implementasi Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA). Diharapkan komunikasi yang baik antara pihak imigrasi dan pengelola hotel maupun penginapan dapat terus terjalin guna mendukung pengawasan keimigrasian yang optimal.
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong berharap melalui kegiatan sosialisasi ini, tingkat kepatuhan para pemilik hotel dan penginapan dalam melaporkan keberadaan orang asing semakin meningkat. Optimalisasi penggunaan APOA juga diharapkan mampu mendukung pengawasan orang asing secara efektif, akurat, dan terintegrasi, sehingga tercipta sinergi yang kuat antara pihak imigrasi dengan para pelaku usaha jasa akomodasi dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah Sorong.
